PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 19
Setiap orang yang mengedarkan alat dan mesin wajib memberi label dan melengkapi brosur berbahasa Indonesia.
Setiap orang yang mengedarkan alat dan mesin wajib memberi label dan melengkapi brosur berbahasa Indonesia.