PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 11
BAB 3 — PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
dilakukan terhadap prototipe dan alat dan mesin yang diproduksi secara masal.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- verifikasi;
- unjuk kerja;
- beban berkesinambungan;
- pelayanan; dan
- kesesuaian.
