PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
dikenai biaya pengujian yang dibebankan kepada pemohon.
(2) Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji
swasta ditetapkan oleh lembaga penguji yang bersangkutan.
(3) Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji
Pemerintah atau pemerintah daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
