PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
jenis alat dan mesin;
pengadaan, standardisasi, dan sertifikasi;
peredaran; . . .
- peredaran;
- penggunaan; dan
- pembinaan dan pengawasan.
Bagian Kesatu Umum
