PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: I. Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat D1PA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
- D1PA Petikan adalah D1PA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/ Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
- Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/ Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
- Keluaran (output) adalah prestasi kerja berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan.
- Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk soJtcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
- ADK DIPA adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang merupakan hasil Keluaran (output) dari Aplikasi RKA-K/ L DIPA.
- Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah salah satu direktorat jenderal pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb adalah salah satu direktorat jenderal di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah unit eselon II pada DJPb yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran.
- Kantor Wilayah Dircktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur J enderal Perbendaharaan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kanwil DJPb.
- Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada pnnSlp efisiensi dan produktivitas.
- DIPA Petikan pad a BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah DIPA per BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan BLU dan pencairan dana/ pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
- Ambang Batas Fleksibilitas Belanja yang selanjutnya disebut Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melebihi anggaran dalam DIPA Petikan BLU.
- Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Oalam Negeri (PHON) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHON yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
- Sisa Anggaran Kon traktual adalah selisih Ie bih an tara alokasi anggaran keluaran (output) yang tercantum dalam OIPA dengan nilai kontrak pengadaan barang/jasa untuk menghasilkan Keluaran (output) sesuai dengan volume Keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
- Sisa Anggaran Swakelola adalah selisih lebih antara alokasi anggaran Keluaran (output) yang tercantum dalam OIPA dengan realisasi anggaran untuk mencapai volume Keluaran (output) yang sudah selesai dilaksanakan.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk pendapatan Sumber Oaya Alam, pendapatan dari Kekayaan Negara Oipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum.
Pasal 2
Peraturan Oirektur Jenderal ini mengatur mengenai:
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Oirektorat Pelaksanaan Anggaran;
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil OJPb;
- Revisi Anggaran DIPA Petikan BLU yang sumber dananya dari PNBP BLU;
- Penyampaian dan Pengesahan Revisi Anggaran pad a OJPb; dan
- Proses penatausahaan Revisi Anggaran pada KPPN.
BAB 1JJ
REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
DIREKTORAT JENOERAL PERBENOAHARAAN
Pasal3
(1) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan OJPb
mcrupakan usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pengesahan tanpa memerlukan penelaahan.
(2) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan OJPb
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Revisi Anggaran yang disebabkan hal-hal sebagai berikut:
- Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, meliputi:
- lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN selain pemberian pinjaman/hibah;
- penambahan dan/atau pengurangan penenmaan hibah langsung; dan/ atau
- penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kern bali) yang direncanakan dalarn APBN Tahun Anggaran 2019 atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2019 untuk Satker pengguna PNBP yang tidak terpusat sepanjang dalam 1 (satu) program yang sarna).
- Revisi Anggaran dalarn hal Pagu Anggaran tetap meliputi:
- pergeseran anggaran antarKeluaran (output) antarSatker dalam 1 (satu) Program dalam 1 (satu) wilayah atau antarwilayah kerja Kanwil DJPb, termasuk Satker perwakilan Pemerin tah di luar negen, guna:
- memenuhi kebutuhan biaya operasional sepanjang dalam peruntukan jenis belanja yang sarna;
- memenuhi kebutuhan selisih kurs; dan /atau
- penyelesaian tunggakan tahun 2018.
- pergeseran anggaran untuk Kegiatan tugas pembantuan dan urusan bersarna, dan/ atau dekonsen trasi sepanJang tidak mengubah kewenangan.
- pergeseran anggaran untuk pen&:,ounaan sisa anggaran kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola sepanjang untuk menambah volume Keluaran (output) yang sarna atau volume Keluaran (output) yang lain.
- pergeseran anggaran antarKeluaran (output) dan/ at au antarKegiatan dalam 1 (satu) Satker atau antar-Satker sepanjang tidak berdampak pada penurunan volume Keluaran (output) teknis non- Prioritas Nasional yang di revisi.
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalarn 1 (satu) wilayah atau antarwilayah kerja Kanwil DJPb unluk penyelesaian pagu minus bclanja pegawai; dan/atau
- pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/Keluaran (output) yang dananya bersumber dari pinjaman/ hibah luar negeri melalui mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit.
- Revisi Anggaran yang sumber dananya dari PNBP BLU untuk Satker BLU, meJiputi:
- Penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN ; dan/atau
- Pergeseran anggaran belanja dalam hal pagu tetap.
- Revisi Administrasi meliputi:
- perubahan/penambahan nomor register pinjaman/ hibah luar negeri;
- perubahan/penambahan nomor register SBSN;
- perubahan/penambahan cara penarikan pinjaman/ hibah luar negeri/ pinjaman/hibah dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman;
- perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
- pencantuman/perubahan/penghapusan catatan halaman IV.B DIPA
- ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sarna, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja;
- ralat kode lokasi Satker dan/atau lokasi KPPN;
- perubahan rencana penarikan dana dan/atau rencana perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA;
- ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA;
- perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan;
- pengesahan revisi petunjuk operasional Kegiatan (pemutakhiran data);
- perubahan pejabat perbendaharaan; dan/ atau
- revisi secara otomatis, sepanJang DIPA belum direalisasikan. Pasal4 Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berupa:
- pergeseran antarKeluaran (output) dan/atau antarKegiatan antar-Satker;
- pergeseran antarKegiatan dalam 1 (satu) Satker; dan/ atau
- pergeseran anggaran antarKeluaran (output) dengan besaran lebih dari 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA awal Keluaran (output) yang direvisi sepanjang tidak berdampak pad a penurunan volume Keluaran (output) teknis non- Prioritas Nasional terlebih dahulu mendapat surat persetujuan eselon I pemilik program. Pasal5 Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berupa:
- pergeseran anggaran antarSatker dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda, termasuk Satker perwakilan di luar negeri, diproses di Direktorat Pelaksanaan Anggaran, DJPb;
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Satker atau antarSatker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPb, diproses di Kanwil DJPb.
BABIV
REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal6 Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program antarwilayah kerja Kanwil DJPb dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni dalam rangka memenuhi kebutuhan Belanja Operasional:
- pergeseran anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program daJam wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun 2018;
- pergesera n anggaran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ atau dekonsentrasi sepanjang tidak mengubah kewenangan, target kinerja, dan prioritas atau kebijakan Kementerian/ Lembaga;
- pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola untuk menambah volume Keluaran (output);
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka penyelesaian pagu minus belanja pegawal;
- Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap yang tidak dapat dikategorikan sebagai revisi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f; dan
- revisi administrasi yang memerlukan persetujuan Pejabat Eselon J dan berada pada wilayah kerja KanwiI DJPb yang berbeda, meliputi:
- perubahan/penambahan nomor register PHLN;
- perubahan/penambahan nomor register sementara Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
- perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk pemberian pinjaman;
- perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
- pencantuman/ perubahan/ penghapusan catatan halaman IV.B DIPA; dan/atau
- revisi administratif di luar angka 1 sampai dengan angka 5 sepanjang tidak menyebabkan perlunya pencetakan ulang DIPA lama atau pencetakan DIPA baru.
Pasal 7
(1) Penyelesaian tunggakan tahun 2018 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui mekanisme revisi DIPA.
(2) Dalam hal alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang
sarna dalam DIPA Tahun Anggaran 2019 telah tersedia dan/ atau cukup tersedia, penyelesaian tunggakan tahun 2018 dibebankan dalam DIPA tahun 2019 tanpa melalui mekanisme revisi DIPA, meliputi:
- belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
- tunjangan kinerja sesual dengan peraturan yang berlaku;
- uang makan;
- belanja perjalanan dinas pindah;
- langganan daya dan jasa;
- tunjangan profesi guru/ dosen;
- tunjangan kehormatan profesor;
- tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil;
- tunjangan kemahalan hakim; J. tunjangan hakim ad hoc;
- honor pegawai honorer/pegawai pemerintah non- Pegawai Negeri Sipil/guru tidak tetap;
- imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
- pembayaran jasa bank penatausaha pemberian plnJaman;
- bahan makanan dan/ atau perawatan tahanan untuk tahanan / narapidana;
- pembayaran provisi benda meterai;
- bahan makanan pasien rumah sakit;
- pengadaan bahan obat-obatan rumah sakit;
- pembayaran tunggakan kontribusi kepada lembaga internasional; dan/ atau
- perlindungan WNI di luar negeri.
Pasal 8
(1) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g untuk pergeseran anggaran sepanJang:
- besaran anggaran yang digeser lebih dari 10% (sepuluh persen) tetapi tidak berdampak pad a penurunan volume Keluaran (output) teknis non- prioritas nasional;
- tidak mengubah sumber dana, misalnya dari Rupiah Murni ke PNBP atau PNBP ke Rupiah Murni; dan
- usul Revisi Anggaran diajukan oleh danj atau harus mendapat persetujuan Pejabat Eselon I.
(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk usul revisi terkait dengan pengesahan atas pengeluaran kegiatan-kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang bersumber dari PHLN dengan mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya tetapi sampai dengan 31 Desember 2018 belum dapat disahkan pengeluarannya.
Pasal9
(1) Dalam hal reV1Sl administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf h memerlukan pemutakhiran (updating) referensi, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menghubungi unit Pengelola Data Referensi (PDR) untuk melakukan pemutakhiran (updating) referensi.
(2) Pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui HAl DJPb atau sarana informasi lain.
(3) Sarana informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
(4) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarnpiri dengan:
- surat permintaan pemutakhiran (updating) referensi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagaimana format yang tercantum pada Larnpiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- softcopy dokumen hasil validasi data RKA-KjL dari Aplikasi Custom Web dalarn hal revisi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h angka 1 sampai dengan 4.
(5) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl
DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan akun surel dengan domain kemenkeu.go.id yang telah terdaftar di HAl DJPb.
(6) Setelah memperoleh konfirmasi dari Unit PDR, Direktorat
Pelaksanaan Anggaran mengunggah (upload) ADK revisi sebagaimana pada ayat (1) ke dalam Aplikasi Custom Web.
(7) Mekanisme pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl
DJPb tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 10
Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
- lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN danJatau PHDN selain Pemberian PinjamanJ hibah;
- penambahan danJatau pengurangan penerimaan hibah langsung, kecuali untuk Keluaran (output) Prioritas Nasional yang dibiayai dengan hibah;
- perubahan anggaran belanja bersumber dari PNBP berupa:
- penggunaan kelebihan atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kern bali) yang direncanakan dalam APBN Tahun Anggaran 2019 atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA untuk Satker pengguna PNBP tidak terpusat, sepanjang tidak melampaui batas persetujuan penggunaan PNBP per Satker;
- penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN untuk Satker BLU;
- Pergeseran belanja dalam 1 (satu) Satker, untuk Satker pengguna PNBP sepanjang dalam 1 (satu) Program yang sarna.
- pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Belanja Operasional Satker;
- pergeseran anggaran sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari pagu Keluaran (output) pada DIPA awal antarKeluaran (output) dalam Satker yang sarna, atau antarSatker dalam Kanwil yang sama, sepanjang tidak berdampak pad a penurunan volume Keluaran (output) teknis non-Prioritas Nasional, berupa:
- pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
- pergeseran anggaran dalam rangka pembayaran tunggakan tahun 2018;
- pergeseran anggaran untuk Kegiatan tugas pembantuan, urusan bersama, dan J atau dekonsentrasi sepanjang tidak mengubah lokasi danJatau kewenangan; danJ atau
- penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola dalam 1 (satu) Satker untuk meningkatkan volume Keluaran (output) pada Kegiatan yang sarna atau meningkatkan volume Keluaran (output) pada Kegiatan lain dalam Program yang sarna termasuk untuk menambah volume komponen pada Keluaran (output) generik selain belanja operasional dengan tetap memperhatikan ketentuan Revisi Anggaran.
- pergeseran anggaran da1am 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPb dalam rangka penyelesaian pagu minus beJanja pegawai Tahun Anggaran 2018 dan/atau 2019;
- Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap yang tidak dapat dikategorikan sebagai Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f sepanjang tidak mengubah sumber dana, misalnya dari Rupiah Murni ke PNBP atau PNBP ke Rupiah Murni;
- pergeseran anggaran belanja dalam hal pagu tetap dan perubahan akibat hal-hal khusus untuk Satker BLU; dan/atau I. revlsl administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi dan peru bah an rumusan yang tidak terkait dengan anggaran berupa:
- ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sarna, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja
- ralat kode KPPN sepanjang Satker terse but belum melakukan realisasi belanja dan/ atau pendapatan pada KPPN sebelumnya pada tahun anggaran berjalan maupun tahun-tahun anggaran sebelumnya;
- ralat kode Jokasi Satker dan/atau lokasi KPPN;
- perubahan rencana penarikan dana dan/ atau rencana perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA sepanjang tidak mengubah total belanja Satker dan / at au total penerimaan Satker yang tercantum daJam DIPA;
- ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk penerusan pmJaman;
- ralat cara penarikan SBSN;
- ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN;
- ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA;
- pencantuman/perubahan catatan halaman IV.B DIPA berkaitan dengan tunggakan tahun 2018;
- perubahan nominal pagu komponen pembangunan/ renovasl gedung/bangunan dan/atau komponen pengadaan kendaraan bermotor yang tercatat dalam halaman IV.B DIPA sepanjang volume komponen pembangunan/renovasi Gedung/ bangunan dan/ atau komponen pengadaan kendaran bermotor tetap;
- perubahan kantor bayar sepanjang DIPA belum direalisasikan;
- perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan; dan/atau
- perubahan pejabat perbendaharaan.
Pasal 11
(1) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan
Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHON selain pemberian pinjarnan/hibah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 huruf a, bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2019.
(2) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
- PHLN dan/ atau PHDN baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2019; dan
- PHLN dan/ atau PHON yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jarnak.
(3) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan
Kegiatan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dapat dilakukan sepanjang: a . PHLN/PHON belum closing date;
- telah dialokasikan pada Satker yang sarna pada tahun anggaran sebelumnya;
- menggunakan sumber dana dan kode register yang sarna; dan
- tidak menambah alokasi Rupiah Murni dan Rupiah Murni Pendarnping yang bersumber dari APBN.
(4) Oalarn hal Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan
pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari PHLN memerlukan Rupiah Murni Pendamping, dapat dipenuhi dari pergeseran dana dari Rupiah Murni.
(5) Pengajuan Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan
pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan daftar sisa PHLN dan/ atau PHON dalam DIPA yang ditandatangani Kepala KPPN.
(6) Pormat Oaftar Sisa PHLN dan / atau PHON sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tercantum pada Lampiran Il yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Oirektur Jenderal ini.
Pasal 12
(1) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penarnbahan
dan/atau pcngurangan penerimaan hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, bersifat menambah dan/atau mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2019.
(2) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penambahan
dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), termasuk dalarn hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari hi bah langsung pad a Tahun Anggaran 2018, yang akan digunakan pada Tahun Anggaran 2019.
(3) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penambahan
danj atau pengurangan penerimaan hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Ringkasan Naskah Perjanjian Hibah sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Revisi Anggaran yang disebabkan oleh adanya penambahan
danjatau pengurangan penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang dari luar negeri, dimana penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dilaksanakan oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, Revisi Anggaran dilaksanakan oleh Kanwil DJPb lingkup wilayah kerja Satker bersangkutan.
(5) Dalam hal terdapat hibah langsung yang telah ditambahkan
dalam DIPA namun realisasi atas hi bah dimaksud lebih kecil atau terdapat pengembalian hibah kepada pemberi hibah, dilakukan revisi anggaran pengurangan penerimaan hibah langsung.
Pasal 13
(1) Revisi Anggaran penggunaan kelebihan atas target PNBP
fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c angka 1 dapat dilakukan dengan ketentuan:
- sepanjang dalam 1 (satu) program yang sarna dan tidak melampaui batas persetujuan penggunaan PNBP per Satker;
- menambah volume Keluaran (output) yang sudah ada pada Kegiatan yang sarna dalam 1 (satu) Satker danjatau men am bah rincian anggaran pad a Keluaran (output) yang sudah ada; dan
- usulan revisi anggaran penggunaan atas target PNBP fungsional dilampiri dengan rekapitulasi surat setoran penerimaan yang telah dikonfirmasi dengan KPPN.
(2) Revisi Anggaran penggunaan kelebihan atas target PNBP
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang berakibat penambahan pagu DIPA yang bersumber dari PNBP.
(3) Kanwil DJPb menyampaikan tembusan Surat Pengesahan
Revisi Anggaran (SPRA) penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP Satker ke DJA c.q. Direktorat PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penetapan revisi dilakukan.
Pasal 14
(1) Penyelesaian tunggakan tahun 2018 sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 huruf e angka 2 dilakukan melalui mekanisme revisi DIPA.
(2) Dalam hal alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang
sarna dalam DIPA Tahun Anggaran 2019 telah tersedia dan/ atau cukup tersedia, penyelesaian tunggakan tahun 2018 dibebankan dalam DIPA tahun 2019 tanpa melalui mekanisme revisi DIPA, meliputi:
- belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
- tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- uang makan;
- belanja perjalanan dinas pindah;
- langganan daya dan jasa;
- tunjangan profesi guru/dosen;
- tunjangan kehormatan profesor;
- tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil;
- tunjangan kemahalan hakim; J. tunjangan hakim ad hoc;
- honor pegawai honorer/pegawai pemerintah non- Pegawai Negeri Sipil/ guru tidak tetap; I. imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
- pem bayaran Jasa bank penatausaha pemberian pmJaman;
- bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/ narapidana;
- pembayaran provisi benda meterai;
- bahan makanan pasien rumah sakit;
- pengadaan bah an obat-obatan rumah sakit;
- pembayaran tunggakan kontribusi kepada lembaga internasional; dan/atau
- perlindungan WNI di luar negeri.
Pasal 15
(1) Revisi administrasi berupa perubahan pejabat
perbendaharaan, dilampiri dengan surat keputusan perubahan pejabat perbendaharaan dari pejabat yang berwenang, dengan ketentuan dalam hal:
- perubahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), usul perubahan dilampiri dengan surat keputusan sebagai kepala Satker/penunjukan sebagai KPA;
- selain KPA, usul perubahan dilampiri dengan surat keputusan penetapan sebagai pejabat perbendaharaan dari PA/KPA/Pejabat yang berwenang.
(2) Pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan mendahului
Revisi Anggaran sepanjang surat keputusan perubahan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah disampaikan kepada KPPN.
(3) Revisi administrasi berupa:
- perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/ atau tugas pembantuan;
- perubahan kantor bayar sepanJang OIPA belum direalisasikan; dan
- penambahan kode register dalam rangka hibah langsung; yang disampaikan atas dasar surat usuJan revisi DIPA dari Satker, Kanwil OJPb menghubungi unit POR untuk melakukan pemutakhiran (updating) referensi.
(4) Pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui HAl OJPb atau sarana informasi lain.
(5) Sarana informasi lain sebagaimana dimaksud pad a ayat (4)
diatur lebih lanjut oleh Oirektur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
(6) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana
dimaksud pad a ayat (3) dilampiri dengan:
- surat permintaan pemutakhiran (updating) referensi dari Kanwil OJPb sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Oirektur Jenderal ini; dan
- softcopy dokumen hasil validasi data RKA-K/L dari Aplikasi CW dalam hal revisi administrasi penambahan kode register dalam rangka hibah langsung.
(7) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl
OJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan akun surel dengan domain kemenkeu.go.id yang telah terdaftar di HAl OJPb.
(8) Setelah memperoleh konfirmasi dari Unit POR, Kanwil OJPb
mengunggah (up/oad) AOK revisi sebagaimana pada ayat (3) ke dalam Aplikasi Custom Web.
(9) Mekanisme pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl
OJPb tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Oirektur Jenderal ini.
(10) Revisi administrasi berupa peru bah an rencana penarikan
dana dan perkiraan penerimaan pada halaman III DIPA Petikan, merupakan pemutakhiran (updating) rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan.
(11) Pemutakhiran (updating) sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur
mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana dan perencanaan kas.
Pasal 16
( 1) Revisi DIPA Petikan BLU diutamakan dalam rangka penyediaan alokasi untuk peningkatan kapasitas dan kualitas layanan BLU.
(2) Revisi DIPA Petikan BLU berupa peru bahan/ pergeseran
alokasi antar sumber dana dapat dilakukan sepanjang untuk mengubah sumber dana belanja yang semula Rupiah Murni menjadi PNBP BLU.
(3) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penggunaan saldo kas BLU
diutamakan untuk belanja yang secara langsung mendukung/ menunjang pemberian layanan BLU.
(4) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penambahan pagu yang
disebabkan terlampauinya target PNBP dilakukan secara proporsional dengan peningkatan volume layanan.
Bagian Kedua Jenis-Jenis Revisi Anggaran
Pasal 17
Revisi Anggaran pada DIPA Petikan BLU terdiri dari:
- penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN;
- pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/ atau
- perubahan akibat hal-hal khusus.
Bagian Ketiga Penggunaan Anggaran Belanja di Atas Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 18
(1) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, diakibatkan oleh:
- penggunaan realisasi PNBP tahun berjalan yang melampaui target PNBP tahun berjalan; dan/ atau
- penggunaan saldo awal kas BLU.
(2) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk:
- menambah volume pada Keluaran (output). termasuk rincian di bawah Keluaran (output) yang sudah ada;
- menambah Subkeluaran, termasuk rincian di bawah Subkeluaran, pada Keluaran (output) yang sudah ada; dan/atau
- menambah Keluaran (output) baru.
(3) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penambahan pagu D1PA Petikan BLU dalam Ambang Batas; dan
- penambahan pagu DIPA Petikan BLU melampaui Ambang Batas.
(4) Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung berdasarkan pagu akhir DIPA Petikan BLU, dengan contoh perhitungan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Dalam hal Keluaran (output) baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi database RKA-K/L D1PA, BLU melalui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan mengusulkan penambahan referensi Keluaran (output) baru kepada DJA.
Paragraf 1 Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum di Atas Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 19
(1) BLU dapat melakukan belanja dalam ambang batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 18 ayat (3) huruf a, sebelum pengesahan revisi DIPA Petikan BLU.
(2) BLU dapat melakukan belanja melampaui am bang batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA Petikan BLU.
Paragraf 2 Badan Layanan Umum dt Atas Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Berupa Penggunaan Saldo Awal Kas
Pasal 20
(1) BLU dapat melakukan belanja yang bersumber dari
penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA
Petikan BLU berupa:
- pencantuman saldo awal; dan
- penggunaan saldo awal kas.
(2) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pad a
ayat (1), dilakukan untuk belanja barang dan/ atau belanja modal dalam rangka operasional layanan dengan contoh ilustrasi sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dalam hal saldo awal kas digunakan untuk belanja diluar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan pengunaan saldo awal kas dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), termasuk untuk pembayaran tunggakan belanja tahun anggaran sebelumnya.
(5) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), diajukan oleh Pemimpin BLU kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan.
(6) Penyampaian permohonan persetujuan sebagaimana
dimaksud pad a ayat (5) diajukan dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Persetujuan penggunaan saldo awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diberikan dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum pad a Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Dalam hal belanja tahun anggaran sebelumnya telah
mendapatkan persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pad a ayat (3) belum diajukan revisi pada tahun anggaran sebelumnya, persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pad a ayat (7) tetap berlaku pada tahun anggaran berjalan.
(9) Penambahan pagu belanja akibat penggunaan saldo awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan dalam perhitungan ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
Pasal21 Pembayaran tunggakan belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), dengan ketentuan sebagai berikut:
- daIam rangka Kegiatan yang menghasilkan layanan BLU dapat dibayarkan secara langsung tanpa memerlukan surat pernyataan dari KPA, verifikasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), atau verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- dalam rangka Kegiatan selain yang menghasilkan layanan BLU, mengikuti tata cara penyelesaian tunggakan sebagaimana diatur pada peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara revisi anggaran.
- Ilustrasi Kegiatan yang menghasilkan layanan BLU dan yang selain menghasilkan layanan BLU sesuai Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keempat Pergeseran Rincian Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap
Pasal 22
(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan atau pergeseran
rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dapat dilakukan melebihi 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran Keluaran (output) yang direvisi sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (output) dalam DIPA Petikan BLU.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat berupa pergeseran:
- dalam 1 (satu) Keluaran (output), 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
- antarKeluaran (output), 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; dan/ atau
- pergeseran antarKegiatan dalarn 1 (satu) Satker.
(3) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk:
- menambah volume pada Keluaran (output), termasuk rincian di bawah Keluaran (output) yang sudah ada;
- menambah Subkeluaran, termasuk rincian di bawah Subkeluaran, pada Keluaran (output) yang sudah ada; dan/atau
- menambah Keluaran baru.
(4) Dalam hal Keluaran baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi database RKA-K/L DIPA, BLU melalui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan mengusulkan penambahan referensi Keluaran baru kepada DJA.
Bagian Kelima Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum Akibat Hal-Hal Khusus
Paragraf 1 Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum berupa Pencantuman Saldo Awal Kas
Pasal 23
(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saJdo awal
kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal kas BLU ke dalam DJPA Petikan BLU.
(2) Revisi pencantuman sal do awal kas BLU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi target PNBP BLU tahun berjalan.
(3) Saldo awal kas BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
adaJah sebesar saJdo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun anggaran lalu yang tercantum pada Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU berdasarkan hasil konfirmasi dari KPPN.
Paragraf 2 Revisi Daftar Jsian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum Berupa Penggunaan Saldo Awal Kas Dalam Rangka Mismatch
Pasal24
(1) BLU dapat menggunakan saldo awal dalam rangka
mismatch apabila realisasi PNBP BLU tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan beJanja yang bersumber dari PNBP BLU.
(2) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak untuk menambah pagu belanja pada DIPA Petikan BLU.
(3) Dalam hal saldo awal kas yang digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan karen a target PNBP tahun berjalan tidak tercapai, BLU mengajukan revisi DIPA Petikan BLU.
(4) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat
(3), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20.
(5) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat
(3), berupa perubahan pencantuman sumber dana pada
Lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan BLU dari semula PNBP tahun anggaran berjalan menjadi penggunaan saldo awaiBLU.
Paragraf 3 Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum Berupa Penetapan Badan Layanan Umum Bertahap menjadi Badan Layanan Umum Penuh
Pasal25
(1) BLU Bertahap yang ditetapkan menjadi BLU Penuh
melakukan revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan status BLU dari BLU Bertahap menjadi BLU Penuh dan pencantuman Ambang Batas.
(2) Besaran Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan usulan BLU dengan
mempertimbangkan fluktuasi Kegiatan operasional BLU selarna 2 (dua) tahun terakhir dan realisasi/ prognosa tahun anggaran berjalan.
Pasal 26
Dalam hal terdapat kesalahan pencantuman Ambang Batas dalam revisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), BLU melakukan revisi kembali besaran ambang batas dengan berpedoman pad a ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2).
Paragraf 4 Revisi Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum Akibat Penerimaan Hibah Langsung
Pasal27
(1) BLU dapat melakukan revisi DIPA Petikan yang diakibatkan
atas penerimaan hibah langsung berupa uang.
(2) Hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan PNBP BLU dan tidak memerlukan nomor register hibah.
(3) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal hibah langsung yang diterima berupa uang digunakan untuk belanja namun tidak dapat ditarnpung pada Keluaran, volume Keluaran, jenis belanja, dan pagu belanja yang ada dalam DIPA Petikan BLU.
(4) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
tidak dilakukan dalam hal:
- hibah langsung yang diterima berupa uang tidak digunakan untuk belanja pada tahun anggaran berjalan; atau
- hibah langsung yang diterima berupa uang digunakan untuk belanja, narnun masih dapat ditampung pa d a Keluaran, volume Keluaran, jenis belanja, dan pagu belanja yang ada dalam DlPA Petikan BLU.
(5) Hibah langsung yang diterima berupa barang/ jasa tidak
memerlukan reV1Sl DIPA Petikan BLU dan tidak memerlukan nomor register hibah.
Bagian Keenam Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum
Pasal 28
(1) PA/KPA menyampaikan usulan pengesahan Revisi DIPA
Petikan BLU kepada Kepala Kanwil DJPb.
(2) Penyampaian usulan pengesahan Revisi DrPA Petikan BLU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen pendukung berupa:
- Surat Usulan Pengesahan Revisi D1PA Petikan yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
- copy DrPA Petikan terakhir;
- ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-Kj L D1PA Petikan Revisi.
(3) Matriks perubahan (semula-menjadi) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk usul pengesahan Revisi D1PA Petikan BLU pencantuman saldo awal kas menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal29
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2), usul pengesahan Revisi D1PA Petikan BLU juga dilampiri dengan Surat Pernyataan Revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, untuk revisi D1PA Petikan BLU berupa:
- penambahan pagu D1PA Petikan BLU diatas pagu APBN;
- penggunaan sal do awal kas BLU untuk belanja dalam rangka operasional layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
- pergeseran Rincian Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap;
- penggunaan saldo awal kas BLU dalam rangka mismatch.
(2) Usulan pengesahan Revisi D1PA Petikan BLU berupa
penggunaan saldo awal kas BLU, baik sebagian maupun seluruh penggunaannya untuk belanja sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri pula dengan surat persetujuan penggunaan saldo awal dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal30 Usul pengesahan revisi D1PA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2), dilampiri dengan:
- SP2B BLU Triwulan IV; dan
- hasil konfirmasi besaran saldo akhir kas BLU dari KPPN, dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal31 Usul pengesahan revisi DIPA Petikan BLU setelah penetapan dari Satker BLU Bertahap menjadi Satker BLU Penuh, selain persyaratan sebagaimana dimaksud daIam Pasal 28 ayat (2), dilampiri dengan:
- Surat Pernyataan Revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Resume Pendapatan dan Belanja BLU, dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
PasaI32 Usul pengesahan reVlSl DIPA Petikan BLU akibat penerimaan hibah langsung berupa uang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), selain persyaratan sebagaimana ·dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2), dilampiri dengan:
- surat pernyataan Revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- surat pernyataan dari KPA mengenai penerimaan hibah langsung berupa uang yang dicatat sebagai PNBP BLU pada Tahun Anggaran 2019 yang memuat dasar penerimaan hibah, identitas sumber hibah dan penerima hibah, serta nilai hibah.
Bagian Ketujuh Batas Akhir Penerimaan Usul Pengesahan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum
Pasa133 ( 1) Batas akhir penerimaan usul pengesahan revisi DIPA Petikan BLU un tuk Tah un Anggaran 2019 pada Kanwil DJPb adalah:
- paling lambat tanggal 30 April 2019 pada jam kerja terhadap reVlSl DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas.
- paling lambat tanggal 29 November 2019 pada Jam kerja terhadap revisi DIPA Petikan BLU berupa:
- penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penambahan pagu DIPA Petikan BLU yang melebihi ambang batas;
- penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penggunaan saldo awal kas BLU;
- pergeseran nnClan anggaran antarKeluaran (output) dalam 1 (satu) Kegiatan dan/atau antarKeluaran (output) antarKegiatan dalam hal pagu anggaran tetap; danl atau
- perubahan status Satker BLU Bertahap menjadi BLU Penuh.
- paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum batas waktu pengajuan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU terakhir ke KPPN terhadap revisi DIPA Petikan BLU berupa:
- penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penambahan pagu DIPA Petikan BLU dalam ambang batas;
- penggunaan saldo awal kas dalam rangka mismatch; danl atau
- penambahan pagu akibat penenmaan hibah langsung.
(2) Batas waktu pengajuan SP3B BLU ke KPPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c mengikuti ketentuan mengenai pedoman penenmaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun.
(3) Dalam hal tanggal batas akhir penerimaan usul Revisi
Anggaran bertepatan dengan hari libur, maka batas akhir penerimaan revisi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dimajukan pada tanggal sesuai dengan hari kerja terakhir sebelum tanggal batas akhir penerimaan usul revisi.
Pasal 34
(1) Pimpinan Unit Eselon I atau KPA Satker menyampaikan
usulan pengesahan revisi DIPA Petikan ke Direktorat Pelaksanaan Anggaranl Kanwil DJPb dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019.
(3) Dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi BLU dalam rangka pengesahan revisi DIPA Petikan BLU yang dananya bersumber dari PNBP BLU adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29,
Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32.
Pasal35
(1) Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb meneliti
usul pengesahan revisi DIPA Petikan serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Dalam hal usul pengesahan Revisi DIPA Petikan yang
disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktur Pelaksanaan Anggaran/Kepala Kanwil DJPb menerbitkan surat penolakan usul pengesahan Revisi D1PA Petikan.
Bagian Kedua Penyampaian Usul Pengesahan Revisi Anggaran Pada Direktorat JenderaJ Perbendaharaan
Pasal36
(1) Pengajuan usul revIsI D1PA Petikan ke Direktorat
Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan.
(2) Pengajuan usul pengesahan revisi D1PA Petikan pada
triwulan pertama diajukan dalam rangka reviu penyesuaian rencana kerja Satker dengan alokasi dana yang tersedia dalam D1PA.
(3) Pengajuan usul pengesahan revisi D1PA Petikan pada
triwulan kedua dan ketiga diajukan dalam rangka mendukung pencapaian output dan kinerja Satker.
(4) Pengajuan usul pengesahan revisi D1PA Petikan pada
triwulan keempat diajukan dalam rangka penyesuaian pagu anggaran untuk mencapai keluaran/ output Kegiatan .
(5) Dalam hal terdapat kebutuhan revisi DIPA Petikan lebih
dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan, pengajuan usul revisi D1PA Petikan dilampiri dengan surat persetujuan dari eselon I penanggungjawab program.
(6) Dalam hal revisi administrasi, pengajuan usul revisi DIPA
Petikan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(7) Batas akhir penerimaan usul pengesahan revisi D1PA
Petikan ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kanwil DJPb selain D1PA Petikan BLU ditetapkan tanggal 29 November 2019.
(8) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan
anggaran belanja yang dibiayai dari penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN Tahun Anggaran 2019 atau APBN Perubahan Tahun Anggaran
2019 untuk Satker pengguna PNBP yang tidak terpusat ditetapkan paling lambat pada tanggal 13 Desember 2019.
(9) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan
anggaran belanj a yang dibiayai dari hibah langsung, pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/ Keluaran (output) yang dananya bersumber dari PHLN melalui mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit, dan/atau pemutakhiran database RKA-KL berkaitan dengan revisi petunjuk operasional kegiatan oleh KPA ditetapkan paling lambat pada tanggal27 Desember 2019. Pasal37
(1) Dalam rangka percepatan penyelesaian usul Revisi
Anggaran ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kanwil DJPb, surat usulan Revisi Anggaran beserta dokumen pendukung disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui Sistem Aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan .
(2) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
merupakan dokumen hasil dari Sistem Aplikasi dan /atau hasil pindaian surat usulan Revisi Anggaran beserta dokumen pendukung.
(3) Untuk menjamin keutuhan, keabsahan, keaslian, serta
kebenaran formil dan materiil atas dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat usulan Revisi Anggaran harus diamankan dengan menggunakan sistem infrastruktur kunci publik yang disediakan oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika.
(4) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
disampaikan dengan menggunakan alamat surel ber- domain .go.id. yang telah terdaftar di database DJPb;
(5) Pimpinan unit eselon I pada Kementerian/ Lembaga
dan/ atau KPA Satker bertanggung jawab atas keutuhan, keabsahan, keaslian, serta kebenaran formil dan materil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan reV1Sl anggaran yang diajukan ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb melalui sure!.
Pasal38
(1) Dalam hal dokumen elektronik sebagaimana dimaksud
pad a Pasal 37 ayat (1) belum tersedia, pimpinan unit eselon I atau KPA Satker dapat menyampaikan hasil pindaian usul Revisi Anggaran beserta dokumen pendukung melalui sure!.
(2) Penyampaian hasil pindaian surat usulan revisi anggaran
beserta dokumen pendukung yang disampaikan menggunakan alamat surel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satker telah mendaftarkan alamat surel ke DJPb;
- atas pengirirnan usul pengesahan Revisi Anggaran rnelalui surel, petugas Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kanwil DJPb rnelakukan verifikasi atas kebenaran pengirirnan surel dan dokurnen pendukung;
- dalarn hal usul pengesahan Revisi Anggaran belurn rnernenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalarn Peraturan Menteri Keuangan rnengenai tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019, petugas Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb rnenyarnpaikan pernberitahuan rnelalui surel kepada Satker yang bersangku tan;
(3) Apabila usul pengesahan Revisi Anggaran telah rnernenuhi
persyaratan, pirnpinan unit eselon I atau KPA Satker rnenyarnpaikan ash usulan Revisi Anggaran beserta dokurnen pendukung.
(4) Proses pengesahan usul revisi DIPA Petikan dilakukan
setelah dokurnen pendukung yang ash diterirna secara lengkap dan benar.
(5) HasiI pengesahan usul reV1Sl DIPA Petikan, selain
rnenggunakan jasa pengirirnan juga disarnpaikan rnelalui surel kepada Satker yang bersangkutan.
Pasal39 Dalarn hal terdapat verifikasi usul pengesahan Revisi Anggaran yang tidak lengkap atau belurn rnernenuhi persyaratan sebagairnana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan rnengenai tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019, Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb rnenyarnpaikan inforrnasi kekurangan dokurnen persyaratan usul pengesahan revisi anggaran yang disarnpaikan kepada pirnpinan unit eselon I pada Kernenterian/Lernbaga dan/atau KPA Satker.
Bagian Ketiga Pengesahan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal40
(1) Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb rnernproses
usul pengesahan revisi DIPA Petikan rnelalui Aphkasi Custom Web untuk rnernperoleh validasi (approva~.
(2) Pernrosesan usul pengesahan Revisi Anggaran untuk
rnernperoleh vahdasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara rnengunggah (upload) ADK RKA-K/L DIPA ke Aplikasi Custom Web rnelalui jaringan in tranet.
(3) ADK RKA-K/ L DIPA pad a Aplikasi Custom Web divalidasi
secara sis tern yang dikelola secara bersarna oleh DJA dan DJPb.
(4) Validasi oleh sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
secara otomatis akan menerbitkan notifikasi dan kode pengaman (digital stamp) baru sebagai tanda pengesahan Revisi Anggaran,
(5) Revisi Anggaran yang menghasilkan kode pengaman (digital
stamp) baru sebagaimana dimaksud pad a ayat (4) ditentukan oleh sistem aplikasi yang dikelola secara bersama oleh DJA dan DJPb,
(6) Atas dasar pengesahan (approvaQ melalui Aplikasi Custom
Web sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), Direktur Pelaksanan Anggaran/ Kepala Kanwil DJPb menetapkan surat pengesahan Revisi DIPA Petikan,
(7) Proses Revisi DIPA Petikan pada Direktorat Pelaksanaan
Anggaran/ Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) diselesaikan paling lambat
1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap,
(8) Dalam hal sistem yang melakukan validasi atas ADK RKA-
K/ L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh validasi yang menyatakan Revisi Anggaran tersebut ditolak, Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb melakukan penolakan usul pengesahan Revisi Anggaran,
(9) Penolakan usul pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pad a ayat (8) dilakukan dengan cara: a, tanpa surat penolakan resmi, dalam hal penolakan dilakukan di Front Office (FO); b, dengan surat penolakan, dalam hal penolakan dilakukan setelah 1010s validasi dari Front Office (FO),
(10) Dalam hal sistem yang melakukan validasi atas ADK RKA-
K/ L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a, tidak diperoleh notifikasi; b, tidak diperoleh digital stamp sebagai tanda pengesahan revisi anggaran; atau c, ADK dan Cetakan Revisi DIPA Petikan rusak, Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kanwil DJPb menghubungi Pusat Layanan di DJA,
(11) Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kanwil DJPb
berkoordinasi dengan DJA dalam melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
Pasal41
(1) Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb memroses
usul Revisi Anggaran antarSatker dalam hal: a, usulan atas Revisi Anggaran antarSatker diajukan secara bersamaan oleh Satker-Satker berkenaan; dan/atau b, usulan Satker terse but dikoordinasikan oleh unit eselon 1/ atasan langsung Satker-Satker berkenaan,
(2) Direktorat Pelaksanaan AnggaranjKanwil DJPb
mengesahkan Revisi Anggaran antarSatker secara bersamaan dengan memperhatikan batasan Revisi Anggaran dan sesuai kewenangannya.
Pasal42
(1) Format Surat Pengesahan Revisi Anggaran pad a DIPA
Petikan dan petunjuk penglslannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran XlII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Mekanisme penyelesaian revisi anggaran pada Direktorat
Pelaksanaan AnggaranjKanwil DJPb tercantum pada Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keempat Pemutakhiran Data Petunjuk Operasional Kegiatan
Pasal43 Dalam rangka pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan:
- KPA menyampaikan usul revisi administrasi perubahan rencana penarikan dana danj atau rencana perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA ke Kanwil DJPb
- Dalam hal tidak menyebabkan perubahan pada halaman IJI DIPA, KPA mengajukan permintaan penyamaan data arsip data komputer atas revisi Petunjuk Operasional Kegiatan ke Kanwil DJPB.
- Pengajuan permintaan penyamaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap dua bulan.
- Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan Aplikasi Custom Web melalui mekanisme revisi halaman III DIPA.
- Kanwil DJPb menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa proses pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya merupakan proses penyamaan data arsip data komputer atas revisi Petunjuk Operasional Kegiatan.
- Batas akhir penerimaan pemutakhiran database RKA-KL berkaitan dengan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan ke Kanwil DJPb ditetapkan paling lambat pada tanggal 27 Desem ber 2019.
- Format Surat Permintaan Pemutakhiran Data Petunjuk Operasional Kegiatan dan Surat Pemberitahuan Pemutakhiran Data Petunjuk Operasional Kegiatan dan petunjuk penglslannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran XV dan Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kelima Penyampaian Pengesahan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan
Pasal 44
(1) Revisi Anggaran pada DIPA Petikan yang disahkan oleh
Direktur Pelaksanaan Anggaran dan Kepala Kanwil DJPb disampaikan kepada KPA yang bersangkutan dan KPPN pembayar dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran, dan tembusan kepada:
- Menteri / Pimpinan Lembaga;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan/ atau urusan bersama;
- Direktur Jenderal Anggaran.
(2) AOK RKA-K / L DIPA yang memuat DIPA Petikan dengan
digital stamp dikirimkan melalui sistem pad a server RKA- K/ L DIPA.
Pasal 50
(1) Dalam hal terdapat usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran
2018 berkaitan dengan:
- pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
- pengesahan pendapatan dan belanja untuk Satker BLU;
- pengesahan belanja yang bersumber dari hibah langsung;
- pengesahan belanja yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN; dan/atau
- pengesahan pendapatan/ belanja/ pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN; yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018, usul Revisi Anggaran dimaksud dapat diproses dan disahkan mengikuti batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penyesuaian administratif dan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian / Lembaga.
(3) Kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran dan mekanisme
pengesahannya dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018.
(4) Pengesahan atas Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2018.
(5) Petunjuk lebih lanjut pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun
Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 3/PB/2018 ten tang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pad a Tahun Anggaran 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pad a Tahun Anggaran 2019 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2020 sampai dengan ditetapkannya pengganti peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 53
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
TO HARJOWIRYONOfi
LAMPlRAN I
- 34 - PERATURAN DIRE/<TUR JENDERAJ.. PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 4 I PB/ 2019 TENTANG PIITUNJUK
TEKNIS REVIS I ANGGARAN YANG MENJ AO[ KEWENANGAN
DIREKTORAT JEND£RAL PEROENDAHAR1V.N PADA TAHLIN
ANGGARA."'I2019
MEKANISME PEMUTAKHIRAN (UPDATING) REFERENSI UNTUK
KEPERLUAN REVISI ANGGARAN
Alur Cara Pembuatan Tiket melalui HAl DJPb
Akses HAl DJPb dengan alamat AKSES HAl DJPb [ 1 htt12: LLwww.hai.dj12bn.kemenkeu.go.idLen 2 . Login / Masuk dengan akun surel domain MASUK [ 1 kemenkeu .go.id
Buat tiket baru dengan pilihan tiket "Dukungan Teknis BUAT TIKET Lainnya" dan subjek tiket "Pemutakhiran (Updating) [ ) Referensi pada SPAN" dan isi tiket anda dengan format sebagai berikut :
- Untuk tiket perubahan nomenklatur satker, format isi tlket adalah : Kode Satker Kode Bagian Anggaran dan Eselon 1 Nama Satker semula Nama Satker menjadi Nama Kanwil DJPb b . Untuk tiket perubahan KPPN Mitra Satker, format isi tlket adalah : Kode Satker Kode Bagian Anggaran dan Eselon 1 Nama Satker Kode dan Nama KPPN semula Kode dan Nama KPPN menjacli Nama Kanwil DJPb
- Untuk tiket pengajuan Kode Register Hibah Kas Satker, format isi tiket adalah : Kode Satker Kode Bagian Anggaran dan Eselon 1 Nama Satker Nomor Register Kode Beban / Nama Beban Kode Jenis Beban / Nama Jenis Beban Kode Cara tarik / Nama Cara tarik Nama Donor Kode dan nama Mata Uang Nama Kanwil DJPb
- Lengkapi tiket Anda dengan melampirkan surat sesuai isi LENGKAPI TIKET tiket sesuai forma t pada angka 2 (dua), yang telah [ 1 ditandatangani oleh Direktur PA/ Kepala Kanwil dalam bentuk file berekstensi .PDF j.JPEG dengan ukuran maksimal 25 MB.
SUBMIT TIKET 5. Submit / Kirim tiket Anda [ 1 2 . Pembuatan Tiket HAl DJPb Syarat pembuatan tiket pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl DJPb terdiri dari 2 (dua) , yaitu:
- Akun surel dengan domain kemenkeu.go.id yang telah terdaftar di HAl DJPb. Apabila belum terdaftar sebagai user HAl DJPb, Direktorat PA / Kanwil DJPb dapat mendaftarkan akun surelnya dengan mengakses http: //www.hai.djpbn.kemenkeu.go.id/en. Pendaftaran dilakukan dengan
memilih menu daftar, kemudian melengkapi isian. User HAl DJPb yang didaftarkan siap untuk digunakan setelah mendapat konfirmasi dari Admin HAl DJPb. Konfirmasi akan dikirimkan melalui akun surel kemenkeu yang didaftarkan.
- Surat permintaan pemutakhiran (updating) referensi dari Direktorat PAjKanwil DJPb yang ditandatangani oleh Direktur PAjKepala Kanwil DJPb. Surat permintaan ini wajib dijaclikan lampiran tiket. Format surat permohonan adalah sebagai berikut:
- Sur at Perubahan Nomenklatur Satker
<KOP SURAT>
Nomor Sifat Segera Hal Pengajuan Perubahan Nomenklatur Satker .... (diisi kode satkerj
Yth. Ketua Unit Pengelola Data Referensi SPAN Direktorat Sis tern Informasi dan Teknologi Perbendaharaan di Jakarta
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER - /PB/2019 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2019, dengan ini disampaikan pengajuan perubahan nomenklatur dengan rincian sebagai berikut :
Kode Satker ................................ (diisi kode satkerj Kode Bagian Anggaran dan Eselon I : ........................ (diisi kode BA dan Es. ~ Nama Satker Semula ........... (diisi nomenklatur satker yang lama) Nama Satker Baru (diisi nomenklatur satker yang bam)
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Pelaksanaan Anggaran/ Kepala Kanwil
- Surat Perubahan KPPN Mitra Satker
<KOP SURAT>
Nomor Sifat Segera Hal Pengajuan Perubahan KPPN Mitra Satker .......... (diisi kode satker)
Yth. Ketua Unit Pengelola Data Referensi SPAN Direktorat Sistem lnformasi dan Teknologi Perbendaharaan di Jakarta
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER - /PB/2019 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2019, dengan ini disampaikan pengajuan perubahan KPPN mitra Satker dengan rincian se bagai beriku t :
Kode Satker ................................. (diisi kode satkerj Kode Bagian Anggaran dan Eselon I ........................ (diisi kode BA dan Es. 1) Nama Satker ..................... (diisi nomenklatur satkerj Kode dan Nama KPPN Semula ........... (diisi kode dan nama KPPN yang lama) Kode dan Nama KPPN Baru (diisi kode dan nama KPPN yang baru)
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Pelaksanaan Anggaran/KepaJa Kanwil
- Surat Pengajuan Kode Register Hibah Kas Satker
<KOP SURAT>
Nornor Sifat Segera Hal Pengajuan Kode Register Hibah Kas Satker ..... (diisi kode salker)
Yth. Ketua Unit Pengelola Data Referensi SPAN Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan di Jakarta
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER - / PB/20 19 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2019, dengan ini disampaikan pengajuan Kode Register Hibah Kas Satker dengan rincian sebagai berikut :
Kode Satker ... .... .............. .. ........... (diisi kode satkerj Kode Bagian Anggaran dan Eselon J : ........... ... .. ......... (diisi kode BA dan Es. ~ Nama Satker ...................... (diisi nomenklatur satkerj Kode Nomor Register ..... (diisi kode Register Hibah dimaksud) Kode Beban / Nama Beban ......... (diisi kode Beban/ Nama Beban, mise A/ Rupiah Muml) Kode Cara tarik / Nama Cara tarik (diisi kode Cora tarik / Nama Cora tarik, mis : 0/ Rupiah Murm) Nama Donor ................................ (diisi nama Donorj Kode dan Nama Mata Uang .. (diisi kode dan nama Mota Uang, mis USD/ US Dollarj
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih .
Direktur Pelaksanaan Anggaran/ Kepala Kanwil
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
~MARWA1~: %
38 LAMPlRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDENDAJ-IARAA!V
NOMOR PER- 4 / PB/ 20 19 TENTANG PETUNJUK
TEKNIS REVIS) ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PADA
TAHUN ANGGARAN 20 19
FORMAT DAFTAR SISA PHLN/PHDN
DAFTAR SISA PHLN/PHDN
Nama Satker ... .. ...... ..... ( 1) Kode Satker .... ..... .. ..... (2) Nomor DIPA .... ............ (3) Cara Penarikan ............. ... (4)
KODE KEGIATANj REALISASI REALISASI PENERBITAN WA LOANj PAGU DIPA SALDONO. OUTPUTj SP3jSP2D KETERANGAN REGISTER (Rp) (Rp) RUPIAH VALAS (US$) KELOMPOK AKUN (Rp)
I 2 3 4 5 6 (4-5) 7 8 9
- ...................... (5) ...... ................ (6) .... ... ... .. ...... (7) .. ................ (8) .................. (9) ............... (10) . . . . . . . . . . . . . . . (11 ) . .......... . .. . (12)
- ....... '.- ... , .. ...... (5) . ..................... (6) . .... ...... ....... (7) . . . ..... .. . ....... (8) .................. (9) . .. . ........... (10) . .. ... ... . . .... (11) , - ... -. . .. . .... (12)
- ...................... (5) . . .... . .. .. . . ......... (6) . .... -.....•.... .. (7) .. .. . ..... . ....... (8) . ....... .......... (9) ...... .. ....... (10) . .............. (11) .. . .. . . ... .. ... (12)
, ....... - ... (16) . .... . - ...... .. (17) TOTAL: . . . .. . . . . ... . . . (13) ........ . ... ... (14) . ......•.. ........ (15)
Mengetahui . . . . . . . . . . . . . . . , ............... (21) 2019 Kepala KPPN ............. ........ . , (18) Kuasa Pengguna Anggaran,
Nama ............................... ( 19) Nama ........................ ... ..... (22)
NIP ................................. . (20) NIP/NRP .................. .. ..... .. (23)
39
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR SISA PHLN /PHDN
- Diisi dengan nama Satker .
- Diisi dengan kode Satker.
- Diisi dengan Nomor DIPA Satker.
- Diisi dengan cara penarikan PHLN.
- Diisi dengan Nomor Register PHLN.
- Diisi dengan Kode Kegiatan/ Output/KeIompok Akun sesuai dalam DIPA.
- Diisi dengan jumlah pagu dalam DIPA.
- Diisi dengan jumlah realisasi bruto.
- Diisi dengan jumlah saldo (Pagu DIPA dikurangi Jumlah bruto realisasi PHLN).
- Diisi dengan jumlah Rupiah realisasi penerbitan Withdrawal Application (WA).
- Diisi dengan jumlah realisasi penerbitan WA dalam Valuta Asing.
- Diisi dengan hal-hal yang perlu diterang kan seperti closing date.
- Diisi dengan total jumlah pagu dalam DIPA.
- Diisi dengan total jumlah bruto realisasi SP3/ SP2D.
- Diisi dengan total jumlah saldo.
- Diisi dengan total jumlah Rupiah realisasi penerbitan WA.
- Diisi dengan total jumlah realisasi penerbitan WA dalam Valuta Asing.
- Diisi dengan nama kota KPPN.
- Diisi dengan Nama Kepala KPPN.
- Diisi dengan NIP Kepala KPPN.
- Diisi dengan nama tempat Satker beroperasi, tanggal, dan bulan.
- Diisi dengan Nama Kuasa Pengguna Anggaran Satker yang bersangkutan.
- Diisi dengan NIP/NRP Kuasa Pengguna Anggaran Satker yang bersangkutan.
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
;(/~-'~ I!. MARWAN!:;i"iARJOWIRYONOf,
- 40 - LAMPlRAN III PERATURAt~ DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- L. IPB/2019
TENTANG PETUNJUK T8KNIS REVISI ANGGARAN YANG
MENJADi KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBEND.A.HARAAN Pl\DA TAHUN ANGGARAN 2019
KEMENTERIAN J LEMBAGA ...............
UNIT ESELON I ................................. (3) LOGO (1) 12] Kop Satker ............................................. (4) Alamat .............................................. (5)
RINGKASAN NASKAH PERJANJIAN HI BAH LANGSUNG
- Nama Pemberi Hibah · ................ (6)
- Dasar Pemberian Hibah · ................ (7)
- Tanggal · ................ (8)
- Nomor Register · ................ (9)
- Dasar Nomor Register · ................ (10)
- Nama Penerima Hibah · ................ (11 )
- Masa Berlaku Hibah · .............•.. (12)
- Jumlah Total Hibah yang : Rp ........... (13) = ............ (14) diterima (dalam bentuk uang) 9 . Jumlah Hibah yang telah : Rp ........... ( 15) = .... ... ..... (16) digunakan s.d. tahun lalu
- Jumlah hi bah yang digunakan : Rp ........... (17) = ............ ( 18) tahun ini Rincian:
- Belanja Pegawai (51) : Rp ........... ( 19)
- Belanja Barang (52) : Rp ........... (20)
- Belanja Modal (53) : Rp ........... (21 )
- Bantuan Sosial (57) : Rp ........... (22) 1l. Sisa Hibah : Rp ........... (23)
- Surat 1jin Pembukaan Rekening · ................ (24)
Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa ringkasan naskah perJanJlan hibah ini disusun berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang ada pada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar pengajuan Revisi DIPA sebagaimana diusulkan melalui surat nomor ............ (25) tanggal ............... (26) dalam rangka penambahan pagu DIPA sehubungan dengan penenmaan Hibah Luar NegeriJHibah Dalam Negeri dalam bentuk uang yang dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian NegaraJ Lembaga yang telah dihitung dan dialokasikan sesuai dengan standar biaya dan peruntukannya. Demikian pernyataan !m dibuat dengan se benar-benarnya. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan In! tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara, saya bertanggung jawab penuh dan bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke kas negara. . . . . . . . . . . . . . . . , . .................. (27) Yang Membuat PernyataanMengetahui, Pejabat Pembuat Komitmen,Kuasa PA, ................................... (29)............................. (28)
PETUNJUK PENGISIAN RINGKASAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH
LANGSUNG
- Logo Kementerian/Lembaga.
- Oiisi nama Kementerian/Lembaga.
- Oiisi nama unit eselon I.
- Oilsi nama Satker.
- Oiisi alamat Satker.
- Oiisi nama pemberi hibah/donatur.
- Oilsi dengan nom or kontrak kerjasama/MoU pemberian hibah.
- Oiisi dengan tanggal kontrak kerjasama/MoU pemberian hibah.
- Oiisi dengan nomor register.
- Oilsi dengan dasar penerbitan nomor register yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
- Oiisi nama penerima hibah.
- Oilsi masa waktu berlakunya pemberian hibah.
- Oiisi jurnlah total hibah yang cliterima (dalam Rupiah).
- Oiisi jUrnlah total hi bah yang cliterima (dalam val as ekuivalen nilai pada angka 8), apabila hibah yang diterima dalam bentuk valas.
- Oiisi jurnlah hibah yang telah digunakan sampai dengan tahun lalu (dalam Rupiah) untuk hibah bersifat multiyears.
- Oilsi jUrnlah total hibah yang telah digunakan sampai dengan tahun lalu (dalam val as ekuivalen nilai pad a angka 9), apabila hibah yang cliterima dalam bentuk valas untuk hibah bersifat multiyears.
- Oiisi jurnlah total hibah yang digunakan pada tahun ini (dalam rupiah).
- Oiisi jUrnlah total hibah yang cligunakan pada tahun ini (dalam bentuk valas ekuivalen nilai pada angka 10) apabila hibah yang cliterima dalam bentuk valas.
- Oiisi jurnlah hibah yang digunakan untuk Belanja Pegawai (51) pada tahun ini.
- Oilsi jumlah hibah yang digunakan untuk Belanja Barang (52) pada tahun ini.
- Oiisi jUrnlah hibah yang digunakan untuk Belanja Modal (53) pada tahun ini.
- Oiisi jumlah hi bah yang digunakan untuk Bantuan Sosial (57) pada tahun ini.
- Oiisi jumlah sisa hibah merupakan selisih total hibah yang diterima dengan yang telah cligunakan.
- Oiisi nomor dan tanggal Surat Ijin Pembukaan Rekening untuk menampung hibah yang cliterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
- Oiisi nomor surat usul pengesahan Revisi DIPA.
- Oiisi tanggal surat usul pengesahan Revisi DIPA.
- Oiisi temp at dan tanggal clitandatangani surat ringkasan naskah perjanjian hibah langsung.
- Oilsi nama dan NIP pejabat Kuasa PA.
- Oiisi nama dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen.
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
LAMPIRAN IV
PERATURAN D1RF:KTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 4 IPB/2019 TENTANG PETUNJUK
TEKNIS REVISl flNGGARAN YANG ~ENJADI
KEWENANGAN D1REKTOR1\T JENDERAL
PERBENDAHr\RAAN PADt\ TAHUN ANGGJ\RAN 2019
CONTOH PERHITUNGAN AMBANG BATAS
I. Simulasi Pertama, Perhitungan Ambang Batas Terhadap Penambahan Realisasi PNBP BLU Tahun Anggaran Berjalan
Jan ,)>--'-------7) April )~-----7) Juli >>-------7) NOV~ L~:::::::::::::---y ---~/ -----v Target PNBP : Revis; III 100M Revisi II Revisi IV Revisi I • Realisasi PNBPPagu PNBP • Penggunaan Belanja 125M • Revisi belanja s.d. PencatumanAwailOO M s.d. ambang batas ambang batas Saldo Awal • Penggunaan belanjaAmbang 10M (realisasi PNBP s.d. ambang batas: • Realisasi PNBP Kas: 30MBatas: 10% 110M), 11M. 135MSaldo Awal • Ambang Batas • Ambang batas 10% • Ambang Batas Kas: 30M 10% x 100M ~ 10M. 10% x 121M ~ 12M, x 110M • Sehingga Total Pagu • Pagu Setelah Revisi: • Pagu Setelah Revisi: Belanja ~ 100M + 10 1l0+11~12IM 12l+12~133M M ~llOM
BLU harus melakukan revisi peneantuman saldo awal sesuai ketentuan, paling lambat tanggal 30 April 2019. Perhitungan ambang batas berdasarkan pagu DlPA yang bersumber dari PNBP, tidak tennasuk RM Revisi pagu belanja dapat dilakukan sepanjang realisasi PNBP BLU terlampaui atau diproyeksikan akan terlampaui. Ambang batas dihitung berdasarkan pagu reVISI yang terakhir, tidak termasuk penambahan pagu akibat penggunaan saldo awal.
II. Simulasi Kedua, Penggunaan Saldo Awal Kas BLU
Revisi untuk belanja yang langsung mendukung Target PNBP : 100M Revisi I operasionallayanan BlU (termasuk menambah Pagu Awal Pencatuman Saldo kapasitas layanan dan/atau meningkatkan kualitas 100 M Awal Kas: 30M layanan) Ambang Batas: 10% • penggunaan Saldo kas ~ 30M Sa1do awal : 30M • Total Pagu Setelah Revisi: 100 + 30 = 130 M • Tanpa persetujuan Dirjen Perbendaharaan
atau
Revisi untuk belanja yang tidak !angsung mendukung layanan • penggunaan Saldo kas = 30M • Total Pagu Setelah Revisi: 100 + 30 ~ 130 M • Harus mendapat persetujuan Dirjen Pf':rhf':nri:::l h:::lr:::l:::ln
III. Simulasi Ketiga, Perhitungan Ambang Batas Terhadap Penambahan Realisasi PNBP BLU Tahun Anggaran Berjalan Dan Penggunaan Saldo Awal Kas BLU
Target Revisi I Revisi II Rev;s; III Revisi IV fdi atasPNBP: Pencatuman • penggunaan fdalam ambang batasl ambang batas!100M Saldo Awal Saldo kas = 10M • Realisasi PNBP = 105M • Realisasi PNBP : 135M (ata,Pagu PNBP Kas: 30M • Total Pagu (atas realisasi PNBP di realisasi PNBP tsb akanAwal Setelah Revisi: atas target sebesar SM digunakan untuk100M 100 + 10 = 110 akan digu nakan menambah pagu belanjaAmbang M seluruhnya untuk sehesar 12M.Batas : menambah pagu beJanja. • Perhitungan ambang batas10% • Perhhungan ambang . 10% x 11 05M (PaguSaldo awal batas: 10% x 1I00M terakhir tidak termasuk:30M (Pagu awalll = 10M. revisi penggunaan saldo Sehingga untuk belanja kasll = 10,5M. dapat dilakukan sebe1um • Untuk belanja meiampaui pengesahan revisi DIPA ambang batas dilakukan • Total pagu setelah Revisi : setelah pengesahan Revisi 110M + 5M = 115M. DIPA Petikan BLU. • Ambang batas baru = • Pagu Setelah Revisi: I IS + 1O%x 105M (Pagu PNBP 12=127M terakhir) = 10,5M
BLU harus melakukan revisi pencantuman saldo awal sesuai ketentuan, paling lambat tanggal 30 April 20 19. Revisi penambahan pagu belanja dapat dilakukan sepanjang realisasi PNBP BLU TA Berjalan terlampaui atau diproyeksikan terlampaui. Ambang batas belanja dihitung berdasarkan pagu revisi yang terakhir, tidak termasuk penambahan pagu akibat penggunaan saldo awal.
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
;1/~~ ~ MARvJ1io HARJOWIRYON~
- 44 LAMPIRAN v
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 4 / PB/ 20 19 TENTANG PETUNJUK
TEKNI S REVISI ANGGARAN YANG MENJADI
KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAt
PERBENDAHARAAN PADA TAHUN ANGGARAN 2019
CONTOH ILUSTRASI TERKAIT BELANJA DALAM RANGKA OPERASIONAL LAYANAN
A. Sebuah Rumah Sakit BLU bermaksud untuk menggunakan saldo awal untuk belanja berikut ini:
- Perluasan ruang IGD;
- Pengadaan 1 set alat kesehatan berupa ct scan; 3 . Pengadaan 2 unit komputer untuk eligunakan di layanan rawat inap;
- Pembangunan Gapura Pintu Masuk.
Belanja penggunaan saldo awal eli atas dapat dikelompokkan berdasarkan kewenangannya sebagai berikut: No. Keperluan Belanja Ijin Menkeu c.q. Dirjen Perbendaharaan
Perluasan ruang IGD Dalam rangka operasional X layanan
Pengadaan 1 set alat Dalam rangka kesehatan berupa ct scan operasional X layanan
Pembangunan Gapura Pintu Bukan dalam Masuk rangka operasional ~ layanan
Pengadaan dua unit Dalam rangka komputer untuk eligunakan operasional X di layanan rawat inap layanan
B. Sebuah Perguruan Tinggi Negeri BLU bermaks ud untuk menggunakan saldo awal untuk remunerasi karena realisasi pendapatan tahun anggaran berjalan tidak memenuhi kebutuhan untuk alokasi remunerasi. Penggunaan saldo untuk belanja tersebut termasuk belanja dalam rangka operasional layanan yang tidak membutuhkan ijin Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan.
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN.
8MARWA~~ON~
LAMPI RAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 4 I PBJ2019 TENTANG PETU,NJUK
TEKNlS REV(SJ AN'OOARl\N YANG MENJADI
KEWENANGAN DJREKTOR.A,T- JENDERAL
PERBENDAHARiV\N PAOATAHUN ANGGARAN 2019
FORMAT SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN
LOGO (1)
Nomor S- I 120XX (tanggal-bulan) 20XX Sifat Segera Lampiran Hal (Permohonan Penggunaan Salda Awal Kas untuk Belanja bukan untuk Operasianal Layanan)* pada BLU ..... (2)
yth. Menteri Keuangan RI. u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan di Tempat
Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019, dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan anggaran BLU ... (2) berikut ini:
- DIPA Petikan BLU No ... (3) Tanggal ... (4) kode digital stamp ... (5)
- Rencana Strategi Bisnis dan Standar Pelayanan Minimum Tahun ... sl d ... (6);
- Rencana Bisnis dan Anggaran tahun Anggaran berjalan; dan
- Rencana penggunaan saldo awal untuk belanja bukan dalam rangka operasional layanan, Dengan ini kami mohon persetujuan penggunaan sal do awal untuk belanja bukan dalam rangka operasional layanan untuk BLU ... (2) sebesar Rp ... (7) Kami sampaikan bahwa berdasarkan reviu aparat pengawas internal kami, rencana penggunaan saldo awal untuk belanja bukan dalam rangka operasional layanan*) dimaksud sudah sesuai dengan RBA dan masih sejalan dengan RSB dan Renstra K/ L. Sebagai bahan pertimbangan. bersama ini juga dilampirkan data dukung berupa:
- Matriks perubahan (semula-menjadi) DIPA Petikan dalam rangka beianja penggunaan saldo awal);
- lkhtisar RBA; dan
- Copy DIPA Petikan terakhir.
Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih. Menteril Pimpinan Lembagal Ketua a.n. Dewan Kawasan ....................... (8) Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama Sekretarisl Pejabat EseJon I ....... (9)
...........................................•.•........ ( 10)
NIP .............................................. (11)
PETUNJUK PENGISIAN
- Diisi dengan logo Kementerian/ Lembaga.
- Diisi dengan nama BLU.
- Diisi dengan Nomor DIPA.
- Diisi dengan tanggaJ, bulan, dan tahun DIPA.
- Diisi dengan kode digital stamp.
- Diisi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dari Rencana Strategis Bisnis dan Standar Pelayanan Minimum dimaksud.
- Diisi dengan jumlah belanja penggunaan saldo awal yang dimintakan persetujuan (dalam angka dan huru!);
- Diisi dengan Nama Kementerian/Lembaga;
- Diisi dengan nama Jabatan yang menandatangani surat pengajuan usulan persetujuan.
- Diisi dengan nama pejabat yang menandatangani surat pengaJuan usulan persetujuan.
- Diisi dengan NIP / NRP pejabat yang menan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/ PMK.02/ 2018 ten tang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 363);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 ten tang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/ PMK.02 / 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/ PMK.02 / 2017 ten tang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1490);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/ 2017 ten tang Administrasi Pengelolaan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 99);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/ 2017 ten tang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1845);
www.jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/20 18 ten tang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1851);
