Pasal 15
(1) Revisi administrasi berupa perubahan pejabat
perbendaharaan, dilampiri dengan surat keputusan perubahan pejabat perbendaharaan dari pejabat yang berwenang, dengan ketentuan dalam hal:
- perubahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), usul perubahan dilampiri dengan surat keputusan sebagai kepala Satker/penunjukan sebagai KPA;
- selain KPA, usul perubahan dilampiri dengan surat keputusan penetapan sebagai pejabat perbendaharaan dari PA/KPA/Pejabat yang berwenang.
(2) Pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan mendahului
Revisi Anggaran sepanjang surat keputusan perubahan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah disampaikan kepada KPPN.
(3) Revisi administrasi berupa:
- perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/ atau tugas pembantuan;
- perubahan kantor bayar sepanJang OIPA belum direalisasikan; dan
- penambahan kode register dalam rangka hibah langsung; yang disampaikan atas dasar surat usuJan revisi DIPA dari Satker, Kanwil OJPb menghubungi unit POR untuk melakukan pemutakhiran (updating) referensi.
(4) Pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui HAl OJPb atau sarana informasi lain.
(5) Sarana informasi lain sebagaimana dimaksud pad a ayat (4)
diatur lebih lanjut oleh Oirektur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
(6) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana
dimaksud pad a ayat (3) dilampiri dengan:
- surat permintaan pemutakhiran (updating) referensi dari Kanwil OJPb sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Oirektur Jenderal ini; dan
- softcopy dokumen hasil validasi data RKA-K/L dari Aplikasi CW dalam hal revisi administrasi penambahan kode register dalam rangka hibah langsung.
(7) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl
OJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan akun surel dengan domain kemenkeu.go.id yang telah terdaftar di HAl OJPb.
(8) Setelah memperoleh konfirmasi dari Unit POR, Kanwil OJPb
mengunggah (up/oad) AOK revisi sebagaimana pada ayat (3) ke dalam Aplikasi Custom Web.
(9) Mekanisme pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl
OJPb tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Oirektur Jenderal ini.
(10) Revisi administrasi berupa peru bah an rencana penarikan
dana dan perkiraan penerimaan pada halaman III DIPA Petikan, merupakan pemutakhiran (updating) rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan.
(11) Pemutakhiran (updating) sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur
mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana dan perencanaan kas.
