PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 16
( 1) Revisi DIPA Petikan BLU diutamakan dalam rangka penyediaan alokasi untuk peningkatan kapasitas dan kualitas layanan BLU.
(2) Revisi DIPA Petikan BLU berupa peru bahan/ pergeseran
alokasi antar sumber dana dapat dilakukan sepanjang untuk mengubah sumber dana belanja yang semula Rupiah Murni menjadi PNBP BLU.
(3) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penggunaan saldo kas BLU
diutamakan untuk belanja yang secara langsung mendukung/ menunjang pemberian layanan BLU.
(4) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penambahan pagu yang
disebabkan terlampauinya target PNBP dilakukan secara proporsional dengan peningkatan volume layanan.
Bagian Kedua Jenis-Jenis Revisi Anggaran
