PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 14
(1) Penyelesaian tunggakan tahun 2018 sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 huruf e angka 2 dilakukan melalui mekanisme revisi DIPA.
(2) Dalam hal alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang
sarna dalam DIPA Tahun Anggaran 2019 telah tersedia dan/ atau cukup tersedia, penyelesaian tunggakan tahun 2018 dibebankan dalam DIPA tahun 2019 tanpa melalui mekanisme revisi DIPA, meliputi:
- belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
- tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- uang makan;
- belanja perjalanan dinas pindah;
- langganan daya dan jasa;
- tunjangan profesi guru/dosen;
- tunjangan kehormatan profesor;
- tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil;
- tunjangan kemahalan hakim; J. tunjangan hakim ad hoc;
- honor pegawai honorer/pegawai pemerintah non- Pegawai Negeri Sipil/ guru tidak tetap; I. imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
- pem bayaran Jasa bank penatausaha pemberian pmJaman;
- bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/ narapidana;
- pembayaran provisi benda meterai;
- bahan makanan pasien rumah sakit;
- pengadaan bah an obat-obatan rumah sakit;
- pembayaran tunggakan kontribusi kepada lembaga internasional; dan/atau
- perlindungan WNI di luar negeri.
