PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 13
(1) Revisi Anggaran penggunaan kelebihan atas target PNBP
fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c angka 1 dapat dilakukan dengan ketentuan:
- sepanjang dalam 1 (satu) program yang sarna dan tidak melampaui batas persetujuan penggunaan PNBP per Satker;
- menambah volume Keluaran (output) yang sudah ada pada Kegiatan yang sarna dalam 1 (satu) Satker danjatau men am bah rincian anggaran pad a Keluaran (output) yang sudah ada; dan
- usulan revisi anggaran penggunaan atas target PNBP fungsional dilampiri dengan rekapitulasi surat setoran penerimaan yang telah dikonfirmasi dengan KPPN.
(2) Revisi Anggaran penggunaan kelebihan atas target PNBP
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang berakibat penambahan pagu DIPA yang bersumber dari PNBP.
(3) Kanwil DJPb menyampaikan tembusan Surat Pengesahan
Revisi Anggaran (SPRA) penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP Satker ke DJA c.q. Direktorat PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penetapan revisi dilakukan.
