Pasal 12
(1) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penarnbahan
dan/atau pcngurangan penerimaan hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, bersifat menambah dan/atau mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2019.
(2) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penambahan
dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), termasuk dalarn hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari hi bah langsung pad a Tahun Anggaran 2018, yang akan digunakan pada Tahun Anggaran 2019.
(3) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penambahan
danj atau pengurangan penerimaan hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Ringkasan Naskah Perjanjian Hibah sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Revisi Anggaran yang disebabkan oleh adanya penambahan
danjatau pengurangan penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang dari luar negeri, dimana penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dilaksanakan oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, Revisi Anggaran dilaksanakan oleh Kanwil DJPb lingkup wilayah kerja Satker bersangkutan.
(5) Dalam hal terdapat hibah langsung yang telah ditambahkan
dalam DIPA namun realisasi atas hi bah dimaksud lebih kecil atau terdapat pengembalian hibah kepada pemberi hibah, dilakukan revisi anggaran pengurangan penerimaan hibah langsung.
