Pasal 11
(1) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan
Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHON selain pemberian pinjarnan/hibah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 huruf a, bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2019.
(2) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
- PHLN dan/ atau PHDN baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2019; dan
- PHLN dan/ atau PHON yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jarnak.
(3) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan
Kegiatan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dapat dilakukan sepanjang: a . PHLN/PHON belum closing date;
- telah dialokasikan pada Satker yang sarna pada tahun anggaran sebelumnya;
- menggunakan sumber dana dan kode register yang sarna; dan
- tidak menambah alokasi Rupiah Murni dan Rupiah Murni Pendarnping yang bersumber dari APBN.
(4) Oalarn hal Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan
pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari PHLN memerlukan Rupiah Murni Pendamping, dapat dipenuhi dari pergeseran dana dari Rupiah Murni.
(5) Pengajuan Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan
pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan daftar sisa PHLN dan/ atau PHON dalam DIPA yang ditandatangani Kepala KPPN.
(6) Pormat Oaftar Sisa PHLN dan / atau PHON sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tercantum pada Lampiran Il yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Oirektur Jenderal ini.
