PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 10
Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
- lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN danJatau PHDN selain Pemberian PinjamanJ hibah;
- penambahan danJatau pengurangan penerimaan hibah langsung, kecuali untuk Keluaran (output) Prioritas Nasional yang dibiayai dengan hibah;
- perubahan anggaran belanja bersumber dari PNBP berupa:
- penggunaan kelebihan atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kern bali) yang direncanakan dalam APBN Tahun Anggaran 2019 atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA untuk Satker pengguna PNBP tidak terpusat, sepanjang tidak melampaui batas persetujuan penggunaan PNBP per Satker;
- penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN untuk Satker BLU;
- Pergeseran belanja dalam 1 (satu) Satker, untuk Satker pengguna PNBP sepanjang dalam 1 (satu) Program yang sarna.
- pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Belanja Operasional Satker;
- pergeseran anggaran sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari pagu Keluaran (output) pada DIPA awal antarKeluaran (output) dalam Satker yang sarna, atau antarSatker dalam Kanwil yang sama, sepanjang tidak berdampak pad a penurunan volume Keluaran (output) teknis non-Prioritas Nasional, berupa:
- pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
- pergeseran anggaran dalam rangka pembayaran tunggakan tahun 2018;
- pergeseran anggaran untuk Kegiatan tugas pembantuan, urusan bersama, dan J atau dekonsentrasi sepanjang tidak mengubah lokasi danJatau kewenangan; danJ atau
- penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola dalam 1 (satu) Satker untuk meningkatkan volume Keluaran (output) pada Kegiatan yang sarna atau meningkatkan volume Keluaran (output) pada Kegiatan lain dalam Program yang sarna termasuk untuk menambah volume komponen pada Keluaran (output) generik selain belanja operasional dengan tetap memperhatikan ketentuan Revisi Anggaran.
- pergeseran anggaran da1am 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPb dalam rangka penyelesaian pagu minus beJanja pegawai Tahun Anggaran 2018 dan/atau 2019;
- Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap yang tidak dapat dikategorikan sebagai Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f sepanjang tidak mengubah sumber dana, misalnya dari Rupiah Murni ke PNBP atau PNBP ke Rupiah Murni;
- pergeseran anggaran belanja dalam hal pagu tetap dan perubahan akibat hal-hal khusus untuk Satker BLU; dan/atau I. revlsl administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi dan peru bah an rumusan yang tidak terkait dengan anggaran berupa:
- ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sarna, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja
- ralat kode KPPN sepanjang Satker terse but belum melakukan realisasi belanja dan/ atau pendapatan pada KPPN sebelumnya pada tahun anggaran berjalan maupun tahun-tahun anggaran sebelumnya;
- ralat kode Jokasi Satker dan/atau lokasi KPPN;
- perubahan rencana penarikan dana dan/ atau rencana perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA sepanjang tidak mengubah total belanja Satker dan / at au total penerimaan Satker yang tercantum daJam DIPA;
- ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk penerusan pmJaman;
- ralat cara penarikan SBSN;
- ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN;
- ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA;
- pencantuman/perubahan catatan halaman IV.B DIPA berkaitan dengan tunggakan tahun 2018;
- perubahan nominal pagu komponen pembangunan/ renovasl gedung/bangunan dan/atau komponen pengadaan kendaraan bermotor yang tercatat dalam halaman IV.B DIPA sepanjang volume komponen pembangunan/renovasi Gedung/ bangunan dan/ atau komponen pengadaan kendaran bermotor tetap;
- perubahan kantor bayar sepanjang DIPA belum direalisasikan;
- perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan; dan/atau
- perubahan pejabat perbendaharaan.
