Pasal 8
(1) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g untuk pergeseran anggaran sepanJang:
- besaran anggaran yang digeser lebih dari 10% (sepuluh persen) tetapi tidak berdampak pad a penurunan volume Keluaran (output) teknis non- prioritas nasional;
- tidak mengubah sumber dana, misalnya dari Rupiah Murni ke PNBP atau PNBP ke Rupiah Murni; dan
- usul Revisi Anggaran diajukan oleh danj atau harus mendapat persetujuan Pejabat Eselon I.
(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk usul revisi terkait dengan pengesahan atas pengeluaran kegiatan-kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang bersumber dari PHLN dengan mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya tetapi sampai dengan 31 Desember 2018 belum dapat disahkan pengeluarannya.
Pasal9
(1) Dalam hal reV1Sl administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf h memerlukan pemutakhiran (updating) referensi, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menghubungi unit Pengelola Data Referensi (PDR) untuk melakukan pemutakhiran (updating) referensi.
(2) Pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui HAl DJPb atau sarana informasi lain.
(3) Sarana informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
(4) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarnpiri dengan:
- surat permintaan pemutakhiran (updating) referensi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagaimana format yang tercantum pada Larnpiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- softcopy dokumen hasil validasi data RKA-KjL dari Aplikasi Custom Web dalarn hal revisi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h angka 1 sampai dengan 4.
(5) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl
DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan akun surel dengan domain kemenkeu.go.id yang telah terdaftar di HAl DJPb.
(6) Setelah memperoleh konfirmasi dari Unit PDR, Direktorat
Pelaksanaan Anggaran mengunggah (upload) ADK revisi sebagaimana pada ayat (1) ke dalam Aplikasi Custom Web.
(7) Mekanisme pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl
DJPb tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
