PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 7
(1) Penyelesaian tunggakan tahun 2018 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui mekanisme revisi DIPA.
(2) Dalam hal alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang
sarna dalam DIPA Tahun Anggaran 2019 telah tersedia dan/ atau cukup tersedia, penyelesaian tunggakan tahun 2018 dibebankan dalam DIPA tahun 2019 tanpa melalui mekanisme revisi DIPA, meliputi:
- belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
- tunjangan kinerja sesual dengan peraturan yang berlaku;
- uang makan;
- belanja perjalanan dinas pindah;
- langganan daya dan jasa;
- tunjangan profesi guru/ dosen;
- tunjangan kehormatan profesor;
- tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil;
- tunjangan kemahalan hakim; J. tunjangan hakim ad hoc;
- honor pegawai honorer/pegawai pemerintah non- Pegawai Negeri Sipil/guru tidak tetap;
- imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
- pembayaran jasa bank penatausaha pemberian plnJaman;
- bahan makanan dan/ atau perawatan tahanan untuk tahanan / narapidana;
- pembayaran provisi benda meterai;
- bahan makanan pasien rumah sakit;
- pengadaan bahan obat-obatan rumah sakit;
- pembayaran tunggakan kontribusi kepada lembaga internasional; dan/ atau
- perlindungan WNI di luar negeri.
