PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 2
Peraturan Oirektur Jenderal ini mengatur mengenai:
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Oirektorat Pelaksanaan Anggaran;
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil OJPb;
- Revisi Anggaran DIPA Petikan BLU yang sumber dananya dari PNBP BLU;
- Penyampaian dan Pengesahan Revisi Anggaran pad a OJPb; dan
- Proses penatausahaan Revisi Anggaran pada KPPN.
BAB 1JJ
REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
DIREKTORAT JENOERAL PERBENOAHARAAN
Pasal3
(1) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan OJPb
mcrupakan usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pengesahan tanpa memerlukan penelaahan.
(2) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan OJPb
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Revisi Anggaran yang disebabkan hal-hal sebagai berikut:
- Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, meliputi:
- lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN selain pemberian pinjaman/hibah;
- penambahan dan/atau pengurangan penenmaan hibah langsung; dan/ atau
- penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kern bali) yang direncanakan dalarn APBN Tahun Anggaran 2019 atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2019 untuk Satker pengguna PNBP yang tidak terpusat sepanjang dalam 1 (satu) program yang sarna).
- Revisi Anggaran dalarn hal Pagu Anggaran tetap meliputi:
- pergeseran anggaran antarKeluaran (output) antarSatker dalam 1 (satu) Program dalam 1 (satu) wilayah atau antarwilayah kerja Kanwil DJPb, termasuk Satker perwakilan Pemerin tah di luar negen, guna:
- memenuhi kebutuhan biaya operasional sepanjang dalam peruntukan jenis belanja yang sarna;
- memenuhi kebutuhan selisih kurs; dan /atau
- penyelesaian tunggakan tahun 2018.
- pergeseran anggaran untuk Kegiatan tugas pembantuan dan urusan bersarna, dan/ atau dekonsen trasi sepanJang tidak mengubah kewenangan.
- pergeseran anggaran untuk pen&:,ounaan sisa anggaran kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola sepanjang untuk menambah volume Keluaran (output) yang sarna atau volume Keluaran (output) yang lain.
- pergeseran anggaran antarKeluaran (output) dan/ at au antarKegiatan dalam 1 (satu) Satker atau antar-Satker sepanjang tidak berdampak pada penurunan volume Keluaran (output) teknis non- Prioritas Nasional yang di revisi.
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalarn 1 (satu) wilayah atau antarwilayah kerja Kanwil DJPb unluk penyelesaian pagu minus bclanja pegawai; dan/atau
- pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/Keluaran (output) yang dananya bersumber dari pinjaman/ hibah luar negeri melalui mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit.
- Revisi Anggaran yang sumber dananya dari PNBP BLU untuk Satker BLU, meJiputi:
- Penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN ; dan/atau
- Pergeseran anggaran belanja dalam hal pagu tetap.
- Revisi Administrasi meliputi:
- perubahan/penambahan nomor register pinjaman/ hibah luar negeri;
- perubahan/penambahan nomor register SBSN;
- perubahan/penambahan cara penarikan pinjaman/ hibah luar negeri/ pinjaman/hibah dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman;
- perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
- pencantuman/perubahan/penghapusan catatan halaman IV.B DIPA
- ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sarna, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja;
- ralat kode lokasi Satker dan/atau lokasi KPPN;
- perubahan rencana penarikan dana dan/atau rencana perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA;
- ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA;
- perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan;
- pengesahan revisi petunjuk operasional Kegiatan (pemutakhiran data);
- perubahan pejabat perbendaharaan; dan/ atau
- revisi secara otomatis, sepanJang DIPA belum direalisasikan. Pasal4 Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berupa:
- pergeseran antarKeluaran (output) dan/atau antarKegiatan antar-Satker;
- pergeseran antarKegiatan dalam 1 (satu) Satker; dan/ atau
- pergeseran anggaran antarKeluaran (output) dengan besaran lebih dari 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA awal Keluaran (output) yang direvisi sepanjang tidak berdampak pad a penurunan volume Keluaran (output) teknis non- Prioritas Nasional terlebih dahulu mendapat surat persetujuan eselon I pemilik program. Pasal5 Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berupa:
- pergeseran anggaran antarSatker dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda, termasuk Satker perwakilan di luar negeri, diproses di Direktorat Pelaksanaan Anggaran, DJPb;
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Satker atau antarSatker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPb, diproses di Kanwil DJPb.
BABIV
REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal6 Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program antarwilayah kerja Kanwil DJPb dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni dalam rangka memenuhi kebutuhan Belanja Operasional:
- pergeseran anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program daJam wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun 2018;
- pergesera n anggaran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ atau dekonsentrasi sepanjang tidak mengubah kewenangan, target kinerja, dan prioritas atau kebijakan Kementerian/ Lembaga;
- pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola untuk menambah volume Keluaran (output);
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka penyelesaian pagu minus belanja pegawal;
- Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap yang tidak dapat dikategorikan sebagai revisi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f; dan
- revisi administrasi yang memerlukan persetujuan Pejabat Eselon J dan berada pada wilayah kerja KanwiI DJPb yang berbeda, meliputi:
- perubahan/penambahan nomor register PHLN;
- perubahan/penambahan nomor register sementara Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
- perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk pemberian pinjaman;
- perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
- pencantuman/ perubahan/ penghapusan catatan halaman IV.B DIPA; dan/atau
- revisi administratif di luar angka 1 sampai dengan angka 5 sepanjang tidak menyebabkan perlunya pencetakan ulang DIPA lama atau pencetakan DIPA baru.
