PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: I. Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat D1PA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
- D1PA Petikan adalah D1PA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/ Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
- Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/ Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
- Keluaran (output) adalah prestasi kerja berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan.
- Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk soJtcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
- ADK DIPA adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang merupakan hasil Keluaran (output) dari Aplikasi RKA-K/ L DIPA.
- Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah salah satu direktorat jenderal pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb adalah salah satu direktorat jenderal di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah unit eselon II pada DJPb yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran.
- Kantor Wilayah Dircktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur J enderal Perbendaharaan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kanwil DJPb.
- Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada pnnSlp efisiensi dan produktivitas.
- DIPA Petikan pad a BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah DIPA per BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan BLU dan pencairan dana/ pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
- Ambang Batas Fleksibilitas Belanja yang selanjutnya disebut Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melebihi anggaran dalam DIPA Petikan BLU.
- Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Oalam Negeri (PHON) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHON yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
- Sisa Anggaran Kon traktual adalah selisih Ie bih an tara alokasi anggaran keluaran (output) yang tercantum dalam OIPA dengan nilai kontrak pengadaan barang/jasa untuk menghasilkan Keluaran (output) sesuai dengan volume Keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
- Sisa Anggaran Swakelola adalah selisih lebih antara alokasi anggaran Keluaran (output) yang tercantum dalam OIPA dengan realisasi anggaran untuk mencapai volume Keluaran (output) yang sudah selesai dilaksanakan.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk pendapatan Sumber Oaya Alam, pendapatan dari Kekayaan Negara Oipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum.
