PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 52
Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pad a Tahun Anggaran 2019 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2020 sampai dengan ditetapkannya pengganti peraturan Direktur Jenderal ini.
