PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 51
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 3/PB/2018 ten tang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pad a Tahun Anggaran 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
