Pasal 50
(1) Dalam hal terdapat usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran
2018 berkaitan dengan:
- pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
- pengesahan pendapatan dan belanja untuk Satker BLU;
- pengesahan belanja yang bersumber dari hibah langsung;
- pengesahan belanja yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN; dan/atau
- pengesahan pendapatan/ belanja/ pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN; yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018, usul Revisi Anggaran dimaksud dapat diproses dan disahkan mengikuti batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penyesuaian administratif dan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian / Lembaga.
(3) Kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran dan mekanisme
pengesahannya dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018.
(4) Pengesahan atas Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2018.
(5) Petunjuk lebih lanjut pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun
Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
