PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 44
(1) Revisi Anggaran pada DIPA Petikan yang disahkan oleh
Direktur Pelaksanaan Anggaran dan Kepala Kanwil DJPb disampaikan kepada KPA yang bersangkutan dan KPPN pembayar dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran, dan tembusan kepada:
- Menteri / Pimpinan Lembaga;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan/ atau urusan bersama;
- Direktur Jenderal Anggaran.
(2) AOK RKA-K / L DIPA yang memuat DIPA Petikan dengan
digital stamp dikirimkan melalui sistem pad a server RKA- K/ L DIPA.
