Pasal 34
(1) Pimpinan Unit Eselon I atau KPA Satker menyampaikan
usulan pengesahan revisi DIPA Petikan ke Direktorat Pelaksanaan Anggaranl Kanwil DJPb dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019.
(3) Dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi BLU dalam rangka pengesahan revisi DIPA Petikan BLU yang dananya bersumber dari PNBP BLU adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29,
Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32.
Pasal35
(1) Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb meneliti
usul pengesahan revisi DIPA Petikan serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Dalam hal usul pengesahan Revisi DIPA Petikan yang
disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktur Pelaksanaan Anggaran/Kepala Kanwil DJPb menerbitkan surat penolakan usul pengesahan Revisi D1PA Petikan.
Bagian Kedua Penyampaian Usul Pengesahan Revisi Anggaran Pada Direktorat JenderaJ Perbendaharaan
Pasal36
(1) Pengajuan usul revIsI D1PA Petikan ke Direktorat
Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan.
(2) Pengajuan usul pengesahan revisi D1PA Petikan pada
triwulan pertama diajukan dalam rangka reviu penyesuaian rencana kerja Satker dengan alokasi dana yang tersedia dalam D1PA.
(3) Pengajuan usul pengesahan revisi D1PA Petikan pada
triwulan kedua dan ketiga diajukan dalam rangka mendukung pencapaian output dan kinerja Satker.
(4) Pengajuan usul pengesahan revisi D1PA Petikan pada
triwulan keempat diajukan dalam rangka penyesuaian pagu anggaran untuk mencapai keluaran/ output Kegiatan .
(5) Dalam hal terdapat kebutuhan revisi DIPA Petikan lebih
dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan, pengajuan usul revisi D1PA Petikan dilampiri dengan surat persetujuan dari eselon I penanggungjawab program.
(6) Dalam hal revisi administrasi, pengajuan usul revisi DIPA
Petikan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(7) Batas akhir penerimaan usul pengesahan revisi D1PA
Petikan ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kanwil DJPb selain D1PA Petikan BLU ditetapkan tanggal 29 November 2019.
(8) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan
anggaran belanja yang dibiayai dari penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN Tahun Anggaran 2019 atau APBN Perubahan Tahun Anggaran
2019 untuk Satker pengguna PNBP yang tidak terpusat ditetapkan paling lambat pada tanggal 13 Desember 2019.
(9) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan
anggaran belanj a yang dibiayai dari hibah langsung, pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/ Keluaran (output) yang dananya bersumber dari PHLN melalui mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit, dan/atau pemutakhiran database RKA-KL berkaitan dengan revisi petunjuk operasional kegiatan oleh KPA ditetapkan paling lambat pada tanggal27 Desember 2019. Pasal37
(1) Dalam rangka percepatan penyelesaian usul Revisi
Anggaran ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kanwil DJPb, surat usulan Revisi Anggaran beserta dokumen pendukung disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui Sistem Aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan .
(2) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
merupakan dokumen hasil dari Sistem Aplikasi dan /atau hasil pindaian surat usulan Revisi Anggaran beserta dokumen pendukung.
(3) Untuk menjamin keutuhan, keabsahan, keaslian, serta
kebenaran formil dan materiil atas dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat usulan Revisi Anggaran harus diamankan dengan menggunakan sistem infrastruktur kunci publik yang disediakan oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika.
(4) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
disampaikan dengan menggunakan alamat surel ber- domain .go.id. yang telah terdaftar di database DJPb;
(5) Pimpinan unit eselon I pada Kementerian/ Lembaga
dan/ atau KPA Satker bertanggung jawab atas keutuhan, keabsahan, keaslian, serta kebenaran formil dan materil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan reV1Sl anggaran yang diajukan ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb melalui sure!.
Pasal38
(1) Dalam hal dokumen elektronik sebagaimana dimaksud
pad a Pasal 37 ayat (1) belum tersedia, pimpinan unit eselon I atau KPA Satker dapat menyampaikan hasil pindaian usul Revisi Anggaran beserta dokumen pendukung melalui sure!.
(2) Penyampaian hasil pindaian surat usulan revisi anggaran
beserta dokumen pendukung yang disampaikan menggunakan alamat surel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satker telah mendaftarkan alamat surel ke DJPb;
- atas pengirirnan usul pengesahan Revisi Anggaran rnelalui surel, petugas Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kanwil DJPb rnelakukan verifikasi atas kebenaran pengirirnan surel dan dokurnen pendukung;
- dalarn hal usul pengesahan Revisi Anggaran belurn rnernenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalarn Peraturan Menteri Keuangan rnengenai tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019, petugas Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb rnenyarnpaikan pernberitahuan rnelalui surel kepada Satker yang bersangku tan;
(3) Apabila usul pengesahan Revisi Anggaran telah rnernenuhi
persyaratan, pirnpinan unit eselon I atau KPA Satker rnenyarnpaikan ash usulan Revisi Anggaran beserta dokurnen pendukung.
(4) Proses pengesahan usul revisi DIPA Petikan dilakukan
setelah dokurnen pendukung yang ash diterirna secara lengkap dan benar.
(5) HasiI pengesahan usul reV1Sl DIPA Petikan, selain
rnenggunakan jasa pengirirnan juga disarnpaikan rnelalui surel kepada Satker yang bersangkutan.
Pasal39 Dalarn hal terdapat verifikasi usul pengesahan Revisi Anggaran yang tidak lengkap atau belurn rnernenuhi persyaratan sebagairnana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan rnengenai tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019, Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb rnenyarnpaikan inforrnasi kekurangan dokurnen persyaratan usul pengesahan revisi anggaran yang disarnpaikan kepada pirnpinan unit eselon I pada Kernenterian/Lernbaga dan/atau KPA Satker.
Bagian Ketiga Pengesahan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal40
(1) Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb rnernproses
usul pengesahan revisi DIPA Petikan rnelalui Aphkasi Custom Web untuk rnernperoleh validasi (approva~.
(2) Pernrosesan usul pengesahan Revisi Anggaran untuk
rnernperoleh vahdasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara rnengunggah (upload) ADK RKA-K/L DIPA ke Aplikasi Custom Web rnelalui jaringan in tranet.
(3) ADK RKA-K/ L DIPA pad a Aplikasi Custom Web divalidasi
secara sis tern yang dikelola secara bersarna oleh DJA dan DJPb.
(4) Validasi oleh sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
secara otomatis akan menerbitkan notifikasi dan kode pengaman (digital stamp) baru sebagai tanda pengesahan Revisi Anggaran,
(5) Revisi Anggaran yang menghasilkan kode pengaman (digital
stamp) baru sebagaimana dimaksud pad a ayat (4) ditentukan oleh sistem aplikasi yang dikelola secara bersama oleh DJA dan DJPb,
(6) Atas dasar pengesahan (approvaQ melalui Aplikasi Custom
Web sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), Direktur Pelaksanan Anggaran/ Kepala Kanwil DJPb menetapkan surat pengesahan Revisi DIPA Petikan,
(7) Proses Revisi DIPA Petikan pada Direktorat Pelaksanaan
Anggaran/ Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) diselesaikan paling lambat
1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap,
(8) Dalam hal sistem yang melakukan validasi atas ADK RKA-
K/ L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh validasi yang menyatakan Revisi Anggaran tersebut ditolak, Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb melakukan penolakan usul pengesahan Revisi Anggaran,
(9) Penolakan usul pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pad a ayat (8) dilakukan dengan cara: a, tanpa surat penolakan resmi, dalam hal penolakan dilakukan di Front Office (FO); b, dengan surat penolakan, dalam hal penolakan dilakukan setelah 1010s validasi dari Front Office (FO),
(10) Dalam hal sistem yang melakukan validasi atas ADK RKA-
K/ L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a, tidak diperoleh notifikasi; b, tidak diperoleh digital stamp sebagai tanda pengesahan revisi anggaran; atau c, ADK dan Cetakan Revisi DIPA Petikan rusak, Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kanwil DJPb menghubungi Pusat Layanan di DJA,
(11) Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kanwil DJPb
berkoordinasi dengan DJA dalam melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
Pasal41
(1) Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb memroses
usul Revisi Anggaran antarSatker dalam hal: a, usulan atas Revisi Anggaran antarSatker diajukan secara bersamaan oleh Satker-Satker berkenaan; dan/atau b, usulan Satker terse but dikoordinasikan oleh unit eselon 1/ atasan langsung Satker-Satker berkenaan,
(2) Direktorat Pelaksanaan AnggaranjKanwil DJPb
mengesahkan Revisi Anggaran antarSatker secara bersamaan dengan memperhatikan batasan Revisi Anggaran dan sesuai kewenangannya.
Pasal42
(1) Format Surat Pengesahan Revisi Anggaran pad a DIPA
Petikan dan petunjuk penglslannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran XlII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Mekanisme penyelesaian revisi anggaran pada Direktorat
Pelaksanaan AnggaranjKanwil DJPb tercantum pada Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keempat Pemutakhiran Data Petunjuk Operasional Kegiatan
Pasal43 Dalam rangka pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan:
- KPA menyampaikan usul revisi administrasi perubahan rencana penarikan dana danj atau rencana perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA ke Kanwil DJPb
- Dalam hal tidak menyebabkan perubahan pada halaman IJI DIPA, KPA mengajukan permintaan penyamaan data arsip data komputer atas revisi Petunjuk Operasional Kegiatan ke Kanwil DJPB.
- Pengajuan permintaan penyamaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap dua bulan.
- Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan Aplikasi Custom Web melalui mekanisme revisi halaman III DIPA.
- Kanwil DJPb menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa proses pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya merupakan proses penyamaan data arsip data komputer atas revisi Petunjuk Operasional Kegiatan.
- Batas akhir penerimaan pemutakhiran database RKA-KL berkaitan dengan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan ke Kanwil DJPb ditetapkan paling lambat pada tanggal 27 Desem ber 2019.
- Format Surat Permintaan Pemutakhiran Data Petunjuk Operasional Kegiatan dan Surat Pemberitahuan Pemutakhiran Data Petunjuk Operasional Kegiatan dan petunjuk penglslannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran XV dan Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kelima Penyampaian Pengesahan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan
