Pasal 28
(1) PA/KPA menyampaikan usulan pengesahan Revisi DIPA
Petikan BLU kepada Kepala Kanwil DJPb.
(2) Penyampaian usulan pengesahan Revisi DrPA Petikan BLU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen pendukung berupa:
- Surat Usulan Pengesahan Revisi D1PA Petikan yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
- copy DrPA Petikan terakhir;
- ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-Kj L D1PA Petikan Revisi.
(3) Matriks perubahan (semula-menjadi) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk usul pengesahan Revisi D1PA Petikan BLU pencantuman saldo awal kas menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal29
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2), usul pengesahan Revisi D1PA Petikan BLU juga dilampiri dengan Surat Pernyataan Revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, untuk revisi D1PA Petikan BLU berupa:
- penambahan pagu D1PA Petikan BLU diatas pagu APBN;
- penggunaan sal do awal kas BLU untuk belanja dalam rangka operasional layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
- pergeseran Rincian Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap;
- penggunaan saldo awal kas BLU dalam rangka mismatch.
(2) Usulan pengesahan Revisi D1PA Petikan BLU berupa
penggunaan saldo awal kas BLU, baik sebagian maupun seluruh penggunaannya untuk belanja sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri pula dengan surat persetujuan penggunaan saldo awal dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal30 Usul pengesahan revisi D1PA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2), dilampiri dengan:
- SP2B BLU Triwulan IV; dan
- hasil konfirmasi besaran saldo akhir kas BLU dari KPPN, dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal31 Usul pengesahan revisi DIPA Petikan BLU setelah penetapan dari Satker BLU Bertahap menjadi Satker BLU Penuh, selain persyaratan sebagaimana dimaksud daIam Pasal 28 ayat (2), dilampiri dengan:
- Surat Pernyataan Revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Resume Pendapatan dan Belanja BLU, dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
PasaI32 Usul pengesahan reVlSl DIPA Petikan BLU akibat penerimaan hibah langsung berupa uang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), selain persyaratan sebagaimana ·dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2), dilampiri dengan:
- surat pernyataan Revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- surat pernyataan dari KPA mengenai penerimaan hibah langsung berupa uang yang dicatat sebagai PNBP BLU pada Tahun Anggaran 2019 yang memuat dasar penerimaan hibah, identitas sumber hibah dan penerima hibah, serta nilai hibah.
Bagian Ketujuh Batas Akhir Penerimaan Usul Pengesahan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum
Pasa133 ( 1) Batas akhir penerimaan usul pengesahan revisi DIPA Petikan BLU un tuk Tah un Anggaran 2019 pada Kanwil DJPb adalah:
- paling lambat tanggal 30 April 2019 pada jam kerja terhadap reVlSl DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas.
- paling lambat tanggal 29 November 2019 pada Jam kerja terhadap revisi DIPA Petikan BLU berupa:
- penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penambahan pagu DIPA Petikan BLU yang melebihi ambang batas;
- penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penggunaan saldo awal kas BLU;
- pergeseran nnClan anggaran antarKeluaran (output) dalam 1 (satu) Kegiatan dan/atau antarKeluaran (output) antarKegiatan dalam hal pagu anggaran tetap; danl atau
- perubahan status Satker BLU Bertahap menjadi BLU Penuh.
- paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum batas waktu pengajuan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU terakhir ke KPPN terhadap revisi DIPA Petikan BLU berupa:
- penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penambahan pagu DIPA Petikan BLU dalam ambang batas;
- penggunaan saldo awal kas dalam rangka mismatch; danl atau
- penambahan pagu akibat penenmaan hibah langsung.
(2) Batas waktu pengajuan SP3B BLU ke KPPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c mengikuti ketentuan mengenai pedoman penenmaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun.
(3) Dalam hal tanggal batas akhir penerimaan usul Revisi
Anggaran bertepatan dengan hari libur, maka batas akhir penerimaan revisi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dimajukan pada tanggal sesuai dengan hari kerja terakhir sebelum tanggal batas akhir penerimaan usul revisi.
