Pasal 26
Dalam hal terdapat kesalahan pencantuman Ambang Batas dalam revisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), BLU melakukan revisi kembali besaran ambang batas dengan berpedoman pad a ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2).
Paragraf 4 Revisi Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum Akibat Penerimaan Hibah Langsung
Pasal27
(1) BLU dapat melakukan revisi DIPA Petikan yang diakibatkan
atas penerimaan hibah langsung berupa uang.
(2) Hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan PNBP BLU dan tidak memerlukan nomor register hibah.
(3) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal hibah langsung yang diterima berupa uang digunakan untuk belanja namun tidak dapat ditarnpung pada Keluaran, volume Keluaran, jenis belanja, dan pagu belanja yang ada dalam DIPA Petikan BLU.
(4) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
tidak dilakukan dalam hal:
- hibah langsung yang diterima berupa uang tidak digunakan untuk belanja pada tahun anggaran berjalan; atau
- hibah langsung yang diterima berupa uang digunakan untuk belanja, narnun masih dapat ditampung pa d a Keluaran, volume Keluaran, jenis belanja, dan pagu belanja yang ada dalam DlPA Petikan BLU.
(5) Hibah langsung yang diterima berupa barang/ jasa tidak
memerlukan reV1Sl DIPA Petikan BLU dan tidak memerlukan nomor register hibah.
Bagian Keenam Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum
