Pasal 23
(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saJdo awal
kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal kas BLU ke dalam DJPA Petikan BLU.
(2) Revisi pencantuman sal do awal kas BLU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi target PNBP BLU tahun berjalan.
(3) Saldo awal kas BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
adaJah sebesar saJdo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun anggaran lalu yang tercantum pada Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU berdasarkan hasil konfirmasi dari KPPN.
Paragraf 2 Revisi Daftar Jsian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum Berupa Penggunaan Saldo Awal Kas Dalam Rangka Mismatch
Pasal24
(1) BLU dapat menggunakan saldo awal dalam rangka
mismatch apabila realisasi PNBP BLU tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan beJanja yang bersumber dari PNBP BLU.
(2) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak untuk menambah pagu belanja pada DIPA Petikan BLU.
(3) Dalam hal saldo awal kas yang digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan karen a target PNBP tahun berjalan tidak tercapai, BLU mengajukan revisi DIPA Petikan BLU.
(4) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat
(3), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20.
(5) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat
(3), berupa perubahan pencantuman sumber dana pada
Lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan BLU dari semula PNBP tahun anggaran berjalan menjadi penggunaan saldo awaiBLU.
Paragraf 3 Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum Berupa Penetapan Badan Layanan Umum Bertahap menjadi Badan Layanan Umum Penuh
Pasal25
(1) BLU Bertahap yang ditetapkan menjadi BLU Penuh
melakukan revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan status BLU dari BLU Bertahap menjadi BLU Penuh dan pencantuman Ambang Batas.
(2) Besaran Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan usulan BLU dengan
mempertimbangkan fluktuasi Kegiatan operasional BLU selarna 2 (dua) tahun terakhir dan realisasi/ prognosa tahun anggaran berjalan.
