Pasal 22
(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan atau pergeseran
rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dapat dilakukan melebihi 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran Keluaran (output) yang direvisi sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (output) dalam DIPA Petikan BLU.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat berupa pergeseran:
- dalam 1 (satu) Keluaran (output), 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
- antarKeluaran (output), 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; dan/ atau
- pergeseran antarKegiatan dalarn 1 (satu) Satker.
(3) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk:
- menambah volume pada Keluaran (output), termasuk rincian di bawah Keluaran (output) yang sudah ada;
- menambah Subkeluaran, termasuk rincian di bawah Subkeluaran, pada Keluaran (output) yang sudah ada; dan/atau
- menambah Keluaran baru.
(4) Dalam hal Keluaran baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi database RKA-K/L DIPA, BLU melalui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan mengusulkan penambahan referensi Keluaran baru kepada DJA.
Bagian Kelima Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum Akibat Hal-Hal Khusus
Paragraf 1 Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum berupa Pencantuman Saldo Awal Kas
