Pasal 20
(1) BLU dapat melakukan belanja yang bersumber dari
penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA
Petikan BLU berupa:
- pencantuman saldo awal; dan
- penggunaan saldo awal kas.
(2) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pad a
ayat (1), dilakukan untuk belanja barang dan/ atau belanja modal dalam rangka operasional layanan dengan contoh ilustrasi sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dalam hal saldo awal kas digunakan untuk belanja diluar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan pengunaan saldo awal kas dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), termasuk untuk pembayaran tunggakan belanja tahun anggaran sebelumnya.
(5) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), diajukan oleh Pemimpin BLU kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan.
(6) Penyampaian permohonan persetujuan sebagaimana
dimaksud pad a ayat (5) diajukan dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Persetujuan penggunaan saldo awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diberikan dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum pad a Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Dalam hal belanja tahun anggaran sebelumnya telah
mendapatkan persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pad a ayat (3) belum diajukan revisi pada tahun anggaran sebelumnya, persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pad a ayat (7) tetap berlaku pada tahun anggaran berjalan.
(9) Penambahan pagu belanja akibat penggunaan saldo awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan dalam perhitungan ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
Pasal21 Pembayaran tunggakan belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), dengan ketentuan sebagai berikut:
- daIam rangka Kegiatan yang menghasilkan layanan BLU dapat dibayarkan secara langsung tanpa memerlukan surat pernyataan dari KPA, verifikasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), atau verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- dalam rangka Kegiatan selain yang menghasilkan layanan BLU, mengikuti tata cara penyelesaian tunggakan sebagaimana diatur pada peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara revisi anggaran.
- Ilustrasi Kegiatan yang menghasilkan layanan BLU dan yang selain menghasilkan layanan BLU sesuai Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keempat Pergeseran Rincian Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap
