PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 19
(1) BLU dapat melakukan belanja dalam ambang batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 18 ayat (3) huruf a, sebelum pengesahan revisi DIPA Petikan BLU.
(2) BLU dapat melakukan belanja melampaui am bang batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA Petikan BLU.
Paragraf 2 Badan Layanan Umum dt Atas Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Berupa Penggunaan Saldo Awal Kas
