Pasal 18
(1) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, diakibatkan oleh:
- penggunaan realisasi PNBP tahun berjalan yang melampaui target PNBP tahun berjalan; dan/ atau
- penggunaan saldo awal kas BLU.
(2) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk:
- menambah volume pada Keluaran (output). termasuk rincian di bawah Keluaran (output) yang sudah ada;
- menambah Subkeluaran, termasuk rincian di bawah Subkeluaran, pada Keluaran (output) yang sudah ada; dan/atau
- menambah Keluaran (output) baru.
(3) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penambahan pagu D1PA Petikan BLU dalam Ambang Batas; dan
- penambahan pagu DIPA Petikan BLU melampaui Ambang Batas.
(4) Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung berdasarkan pagu akhir DIPA Petikan BLU, dengan contoh perhitungan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Dalam hal Keluaran (output) baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi database RKA-K/L D1PA, BLU melalui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan mengusulkan penambahan referensi Keluaran (output) baru kepada DJA.
Paragraf 1 Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum di Atas Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
