TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 1
Dalani Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alsintan adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Pertanian.
- Taksi Alsintan adalah kegiatan model tata kelola usaha jasa Alsintan dengan sistemjasa sewa atau kepemilikan Alsintan, dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan pengelola Alsintan.
- Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Kredit Alsintan adalah kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan yang diberikan oleh penyalur Kredit Alsintan kepada penerima Kredit Alsintan yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.
- Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang seharusnya diterima oleh penyalur Kredit Alsintan (f
dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima Kredit Alsintan.
- Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara margin yang seharusnya diterima oleh penyalur Kredit Alsintan dengan margin yang dibebankan kepada penerima Kredit Alsintan dalam skema pembiayaan syariah.
- Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Pengguna Anggaran yang . selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang clan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
- Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Kredit U saha Alat Mesin Pertanian yang selanjutnya disingkat KPA Alsintan adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran • untuk pembayaran subsidi atas Kredit Alsintan.
- Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program Kredit Alsintan.
- Penerima Kredit Alsintan adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk menerima Kredit Alsintan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kredit Alsintan.
- Penyalur Kredit Alsintan adalah lembaga keuangan a tau· koperasi yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan Kredit Alsintan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan Kredit Alsintan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN Belanja Subsidi.
- Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima Kredit Alsintan kepada Penyalur Kredit Alsintan.
- Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
- Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran Kredit Alsintan mulai bulan Januari sampai dengan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
- Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur Kredit Alsintan untuk menyalurkan Kredit Alsintan selama Tahun Penyaluran.
- Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat IKD adalah indikasi dana untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN.
- Penjamin Kredit Alsintan adalah perusahaan penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan Kredit Alsintan.
- Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur Kredit Alsintan oleh Penjamin Kredit Alsintan baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keua.ngan negara/ daerah dan pembangunan nasional.
Pasal 2
(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur
Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian sebagai KPA Alsintan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan KPA Alsintan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan perubahan KPA Alsintan melalui Keputusan Menteri.
(3) Dalam menetapkan perubahan KPA Alsintan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan.
Pasal 3
(1) KPA Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
- pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang Cf
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja subsidi Kredit Alsintan; dan
- pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa BUN.
Pasal 4
(1) Subsidi diberikan kepada Penerima Kredit Alsintan
yang memiliki usaha pengelolaan Taksi Alsintan layak dibiayai, yang meliputi:
- petani;
- kelompok tani/ gabungan kelompok tani; dan/ atau
- pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah pada sektor pertanian.
(2) Kriteria dan persyaratan penerima Kredit Alsintan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mengenai Taksi Alsintan.
Pasal 5
( 1) Untuk perencanaan penyaluran dan alokasi anggaran subsidi Kredit Alsintan, Penyalur Kredit Alsintan menyusun RTP setiap tahun anggaran.
(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- data target penyaluran;
- data tagihan; dan C. data kinerja penyaluran.
(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rencana penyaluran per provinsi;
- targetjumlah debitur per provinsi; dan
- target jumlah Alsintan yang dibiayai per provinsi.
(4) Data tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
- tagihan tahun sebelumnya per provinsi;
- tagihan tahun berjalan per provinsi; dan
- proyeksi tagihan tahun berikutnya per provinsi.
(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas:
- nominal penyaluran per provinsi;
- jumlah debitur penyaluran per provinsi; ft
- jumlah Alsintan yang telah disalurkan per provinsi; dan
- tingkat non-performing loan per provinsi.
(6) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) terdiri atas:
- data realisasi tahun sebelumnya per provinsi; dan
- data realisasi tahun berjalan per provinsi.
(7) Dalam menyusun RTP, Penyalur Kredit Alsintan
menyampaikan penjelasan atas asumsi yang digunakan dalam menyusun RTP.
(8) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Alsintan mengembalikan RTP kepada Penyalur Kredit Alsintan.
(9) Rencana penyaluran per provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun berdasarkan data dan informasi zonasi pengembangan Taksi Alsintan yang disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(10) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Penyampaian Rencana Target Penyaluran
Pasal 6
(1) Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP kepada
KPA Alsintan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan tembusan Sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri p,aling lambat hari kerja terakhir bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(2) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan tidak
menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka terhadap Penyalur Kredit Alsintan tersebut
tidak mendapatkan rincian target penyaluran Kredit Alsintan Tahun Penyaluran.
Bagian Ketiga Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran
Pasal 7
(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat ( 1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Penyalur Kredit Alsintan dan/ atau Komite Kebijakan.
(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Penyalur Kredit
Alsintan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh perubahan rencana penyaluran oleh Penyalur Kredit Alsintan.
(3) Pemutakhiran RTP yang disebabkan oleh perubahan
rencana penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat tt-
(2) disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan
Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh perubahan alokasi anggaran.
(5) Pemutakhiran RTP yang disebabkan oleh perubahan
alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
Bagian Keempat Rapat Sinkronisasi Untuk Alokasi Subsidi Kredit Alat dan Mesin Pertanian
Pasal 8
(1) Untuk menyusun pengalokasian subsidi penyaluran
Kredit Alsintan, KPA Alsintan berkoordinasi dengan sekretariat Komite Kebijakan untuk melaksanakan rapat sinkronisasi kebijakan Kredit Alsintan.
(2) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) terdiri dari unsur:
- sekretariat Komite Kebijakan;
- KPA Alsintan;
- Kementerian Keuangan; dan
- Kementerian/Lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan Kredit Alsintan.
(3) Unsur Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c terdiri dari unit kerja eselon I yang memiliki tugas dan fungsi di bidang:
- fiskal dan sektor keuangan;
- penganggaran dan pene:dmaan negara bukan pajak; dan
- perbendaharaan negara.
(4) Rapat sinluonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) membahas persiapan penyusunan pengalokasian subsidi penyaluran Kredit Alsintan dengan minimal mempertimbangkan:
- hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran Kredit Alsintan periode sebelumnya;
- RTP Kredit Alsintan;
- kapasitas fiskal keuangan negara;
- hasil reviu BPKP; dan
- kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan.
(5) Hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menghasilkan usulan pengalokasian subsidi Kredit Alsintan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(6) Rapat sinkronisasi kebijakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
Bagian Kelima Rapat Koordinasi Komite Kebijakan
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) menghasilkan:
- kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan;
- plafon penyaluran Kredit Alsintan;
- besaran tingkat bunga/margin; dan/atau
- besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin.
Bagian Keenam Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana
Pasal 10
(1) Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dialokasikan
dalamAPBN.
(2) Setiap awal tahun anggaran, KPA Alsintan menyusun
IKD Subsidi Bunga/ Subsidi Margin tahun anggaran berikutnya mengacu pada peraturan perundang- undangan mengenai • perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
dengan minimal mempertimbangkan:
- perkiraan Baki Debet Kredit Alsintan pada tahun anggaran berikutnya;
- plafon penyaluran tahunan Kredit Alsintan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
- perkiraan tunggakan Subsidi Bunga/Subsidi Margin periode tahun sebelumnya; dan
- evaluasi pelaksanaan penyaluran.
(4) KPA Alsintan menyampaikan usulan IKD Subsidi
Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPA BUN paling lambat hari kerja terakhir hulan Februari tahun berjalan.
(5) Usulan IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
minimal dilengkapi dokumen pendukung berupa:
- kerangka acuan kerja/ terms of reference; dan
- rincian anggaran biaya.
(6) PPA BUN menilai IKD yang disusun oleh KPA Alsintan
dengan memperhatikan: •
- kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
- perkiraan kebutuhan anggaran setelah Tahun Penyaluran; •. • C. hasHevaluasi kinerja· subsidi Kredit Alsintan;
- hasil evaluasi kinerja penyaluran Kredit Alsintan;
- indikator kinerja; dan
- kapasitas fiskal.
Pasal 11
( 1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi anggaran dan pengesahan DIPA Kredit Alsintan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) KPA Alsintan menetapkan standar prosedur operasi
atas perencanaan Kredit Alsintan.
BABV
TATA CARA PELAKSANAAN
SUBSIDI BUN GA/ SUBSIDI MARGIN
Bagian Kesatu Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan
Pasal 12
( 1) Subsidi Bunga/ Subsidi Margin diberikan melalui skema kerja sama antara KPA Alsintan dengan Penyalur Kredit Alsintan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
(2) Perjanjian kerja sa,ma pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur Kredit Alsintan untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran Kredit Alsintan sesuai ketentuan; dan
- sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
Bagian Kedua Rincian Target Penyaluran
Pasal 13
( 1) Plafon penyaluran Kredit Alsintan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b menjadi:
- dasar penetapan rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur Kredit Alsintan; dan
- dasar bagi Penyalur Kredit Alsintan untuk melakukan penyesuaian rincian target penyaluran tiap provinsi.
(2) Rincian target penyaluran Kredit Alsintan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dapat dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Alsintan.
(3) Dalam hal penyaluran Kredit Alsintan melebihi rincian
target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap kelebihan penyaluran tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
ft
Bagian Ketiga Besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin
Pasal 14
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ditetapkan
sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) efektif per tahun.
(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
(3) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), paling sedikit memuat:
- besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin; dan
- waktu pemberlakuan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Pasal 15
(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin dihitung
sebagai berikut:
Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga/hari margin 360
(2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dimana Baki Debet Kredit Alsintan tidak berubah.
(3) Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu
kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data akad perpanjangan terekam pada SIKP· sampai dengan tanggal jatuh ·tempo yang tercantum dalam akad perpanjangan kredit/pembiayaan.
(4) Dalam hal terjadi suplesi/restrukturisasi, maka hari
bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sejak data transaksi pencairan akad
terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad suplesi/ restrukturisasi.
(5) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
( 1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan reviu oleh BPKP berdasarkan permintaan KPA Alsintan.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap suku bunga dasar kredit.
(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan sebagai:
- pertimbangan dalam menetapkan besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin untuk pembayaran periode beriku tnya; dan
- dasar perhitungan untuk penyesuaian besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang sudah dibayarkan pada periode berjalan.
(4) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran subsidi
akibat penyesuaian besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terhadap kelebihan tersebut diatur dengan ketentuan:
- diperhitungkan pada periode pembayaran tagihan berikutnya dalam hal masih terdapat tagihan pada periode berikutnya; atau
- disetorkan ke kas negara dalam hal tidak terdapat tagihan pada periode berikutnya.
(5) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran subsidi
akibat penyesuaian besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terhadap kekurangan tersebut diperhitungkan pada pembayaran periode berikutnya.
(6) Mekanisme pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan. oleh KPA Alsintan setelah berkoordinasi dengan BPKP dan sekretariat Komite Kebijakan.
Pasal 17
(1) Subsidi Bunga/ Subsidi Margin diberikan kepada
Penerima Kredit Alsintan sesuai dengan periode penagihan subsidi.
(2) Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA Alsintan mewakili pemerintah kepada Penyalur Kredit Alsintan.
(3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur Kredit Alsintan mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA Alsintan.
(4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/ Subsidi
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diajukan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 (lima) jatuh pada hari libur atas Baki Debet Kredit Alsintan per akhir bulan sebelumnya; dan
- disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri atas:
- surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang meru pakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (r
- kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani Direksi Penyalur Kredit Alsintan; dan
- arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP.
(5) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan
tagihan lebih dari batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA Alsintan memberikan peringatan tertulis.
(6) Tagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin bulan
Desember menjadi beban anggaran tahun berikutnya.
(7) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bukan
merupakan tunggakan atas tagihan negara.
Pasal 18
Subsidi Bunga/Subsidi Margin tidak diberikan terhadap:
- pinjaman yang melebihi tanggaljatuh tempo pinjaman;
- pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;
- pinjaman d_engan kolektibilitas 5 (lima) namun belum diajlikan klaim Perija.minan; atau • •
- pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekam,an . pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Alsintan. • •
Pasal 19
(1) KPA Alsintan melakukan pengujian terhadap dokumen
tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diajukan oleh Penyalur Kredit Alsintan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kelengkapan dokumen tagihan; dan
- kebenaran perhitungan tagihan.
(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud
pada. aya.t (1), KPA Alsintan dapat menggunakan SIKP.
(4) Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(5) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan
dan/ ata.u kesalahan •• penghitungan tagihan dalam pengujian sebagaima.na dirriaksud pada a.yat (2), KPA Alsintan •menyampaikan • pemberitahuan kepada Penyalur Kredit Alsintan.
(6) KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sampai Penyalur Kredit Alsintan melengkapi dokumen tagihan dan/ a tau memperbaiki kesalahan penghitungan tagihan.
(7) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan
sebagai dasar pembayaran • Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(8) Penyalur Kredit Alsintan bertanggung jawab terhadap:
- kebenaran data tagihan • pembayaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dalam dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b; clan
- kebenaran data penyaluran.
(9) Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) yang berakibat kelebihan pembayaran subsidi, Penyalur Kredit Alsintan mengembalikan kelebihan subsidi yang telah diterima ke kas negara.
Pasal20 KPA Alsintan menetapkan standar prosedur operasi atas penagihan, pengujian, pembayaran tagihan, dan pengembalian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Tata cara pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pasal 22
( 1) Dalam . melaksanakan penyaluran . Kredit Alsintan, Penyalur Kredit Alsintan menjaminkan seluruh penyaluran Kredit Alsintan kepada Penjamin Kredit Alsintan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan ..
(2) Dalam melakukan Penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penjamin Kredit Alsintan mengenakan imbal jasa Penjaminan berdasarkan profil risiko calon Penerima Kredit Alsintan.
(3) Lingkup (coverage) Penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan .maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai Bald.Debet Kredit Alsintan yang dinya1:akan gagal bayar. • • • •
(4) Penjaminan dan besaran imbal jasa Penjaminan
sebagaimat:).a dimaksud. pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan • antara ·Penyalur Kredit Alsiritan dan Penjamin Kredit Alsintan yang dituangkan ke dalam perjanjian kerja sama Penjaminan.
(5) Besaran imb~ljasa Penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayaf (4). sudah •termasuk dalam besaran subsidi yang dibayarkan pemerintah kepada Penyalur Kredit Alsintan. •
Pasal 23
KPA Alsintan menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ·ketentuan ·peraturan. peruridang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
·BAB VIII PEMANTAUAN
Pasa.l 24
(1) Menteri melakukan pemantauan terhadap:
- penyaluran Kredit Alsintan; dan
- pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan
pemantauan atas penyaluran Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada:
- KPA Alsintan; dan
- unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), KPA Alsintan dan unit eselon I Kernen terian Keuangan ya.rig memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern dapat berkoordinasi dengan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan negara.
(4) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan
pemantauan atas pembayaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b kepada unit eselon I.· Kerrienterian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
Pasal 25
(1) KPA Alsintan dan unit eselon I Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) menyampail{an laporan hasil pemantauan pelaksanaan penyahiran Kredit Alsintan kepada Menteri.
(2) Laporan KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), minimal memuat:
- peridahuluan; . . .. b.· • data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan
- kesimpulan dan rekomendasi.
(3) Laporan unit eselon I Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman komunikasi hasil pengawasan intern Inspektorat J enderal l<ementerian Keuangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tahunan paling lambat hari kerja terakhir bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Dalam • hal terdapat temuan atas laporan hasil
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Menteri menyampaikan tei:nuan tersebut kepada Korriite Kebijakan. • •
Pasal 27
Peraturan Menteri . ini • mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1111
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 167 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
A. CONTOH RTP
- DATA TARGET PENYALURAN
RENCANATARGET PENYALURAN
TAHUN O (T-0) TAHUN 1 (T+l) TAHUN 2 (T+2) TAHUN 3 (T+3) JUMLAH WILAYAH
NO PROVINS!
(1) nominal jumlah jumlah nominal jumlah jumlah nominal jumlah jumlah nominal jumlah jumlah nominal jumlah jumlah
(Rp/m) debitur alsintan (Rp/m) debitur alsintan (Rp/m) debitur alsintan (Rp/m) debitur alsintan (Rp/m) debitur alsintan
(2) (3) (4) (2) (3) (4) (2) (3) (4) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1 2 3 4 5 6 dst .... JUMLAH
Keterangan (T-0) Tahun Penyaluran (T+l) Rencana Tahun Penyaluran 1 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+2) Rencana Tahun Penyaluran 2 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+3) Rencana Tahun Penyaluran 3 tahun setelah Tahun Penyaluran
PETUNJUK PENGISIAN
DATA TARGET PENYALURAN
No. URAIAN
(1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(2) Diisi dengan nominal rencana penyaluran
(3) Diisi dengan jumlah debitur penyaluran
(4) Diisi dengan jumlah alsin tan yang akan disalurkan
(5) Diisi dengan jumlah nominal rencana penyaluran (T-0), (T+ 1),
(T+2), dan (T+3)
(6) Diisi dengan jumlah debitur penyaluran (T-0), (T+ 1), (T+2), dan
(T+3)
(7) Diisi dengan jumlah alsintan yang akan disalurkan (T-0), (T+ 1),
(T+2), dan (T+3)
(J
- DATA TAGIHAN
DATA TAGIHAN
TAHUN BERIKUTNYA TAHUN TAHUN JUMLAH JUMLAH PROYEKSI SEBELUMNYA* BERJALAN WILAYAH T+l T+2 T+3
NO PROVINSI
(1)
nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur
(2) (3) (2) (3) (4) (SJ (2) (3) (2) (3) (2) (3) (6) (7)
1 2 3 4 5 6 DST JUMLAH
Keterangan (T+l) Rencana Tahun Penyaluran 1 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+2) Rencana Tahun Penyaluran 2 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+3) Rencana Tahun Penyaluran 3 tahun setelah Tahun Penyaluran
PETUNJUK PENGISIAN
DATA TAGIHAN
No. URAIAN
(1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(2) Diisi dengan nominal tagihan subsidi
(3) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi
(4) Diisi dengan jumlah nominal tagihan subsidi tahun sebelumnya
dengan tahun berjalan
(5) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi tahun sebelumnya
dengan tahun berjalan
(6) Diisi dengan jumlah proyeksi nominal tagihan subsidi
(7) Diisi dengan jumlah proyeksi debitur penerima subsidi
- DATA KINERJA PENYALURAN
KINERJA PENYALURAN
TAHUN SEBELUMNYA REALISASI TAHUN BERJALAN JUMLAH
WILAYAH PROVINSI NO (1)
nominal jumlah jumlah tingkat nominal jumlah jumlah tingkat nominal jumlah jumlah (Rp/m) debitur alsintan NPL (%) (Rp/m) debitur alsintan NPL (%) (Rp/m) debitur alsintan
(2) (3) (4) (5) (2) (3) (4) (SJ (6) (7) (8)
1 2 3 4 5 6 dst .... JUMLAH
PETUNJUK PENGISIAN
DATA KINERJA PENYALURAN
No. URAIAN ( 1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan .
(2) Diisi dengan nominal yang telah disalurkan
(3) Diisi dengan jumlah debitur yang telah disalurkan
(4) Diisi dengan jumlah alsintan yang telah disalurkan
(5) Diisi dengan tingkat NPL
(6) Diisi dengan jumlah realisasi nominal subsidi pada tahun sebelumnya
dan tahun berjalan
(7) Diisi dengan jumlah realisasi de bitur penerima subsidi pada tahun
sebelumnya dan tahunberjalan
(8) Diisi dengan jumlah realisasi al sin tan yang disalurkan pada tahun
sebelumnya dan tahun berjalan
B. CONTOH PERHITUNGAN SUBSIDI BUN GA/ SUB SIDI MARGIN
Formula Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Alsintan:
% Subsidi X Baki De bet Alsintan X hari bunga/hari margin = 360 Keterangan : % Subsidi adalah besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin (persen) . • • Baki De bet Alsintan adalah sisa pokok pinjaman/ sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima Kredit Alsintan kepada Penyalur Kredit Alsintan • Hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dimana Baki Debet Alsintan tidak berubah. Contoh Perhitungan : Subsidi Bunga : 8,5% p.a Periode Tagihan : 1 Maret 2023 s.d 31 Maret 2023 Jenis Tanggal Tanggal Plafon Nilai Bald Debet Hari Subsidi Transaksi Transaksi Akhir Transaksi .. Bunga__ Bunga/Subsidi Margin Periode /Hari _ Talrihan Maririn Penyaluran 05 Mar 31 Mar 1.000.000. 1.000.000 .1..000.000. 27 8,5% X 1.000.000.000 X 27 Kredit 2023 2023 000 .000 000 360 = 6.375.000
Periode Tagihan : 1 April 2023 s.d 31 April 2023 Jenis Tanggal Tanggal Plafon Nilai Bald Debet Hari Subsidi Transaksi Transaksi Akhir . Transaksi Bunga Bunga/ Subsidi Periode /Hari Margin Talrihan Marcin Cicilan 06 Apr 30 Apr 1.000.000.0 50.000.00 950.000.0 5 8,5% Xl.000.000.000 X 5 Kredit 2023 2023 00 0 00 360 = 1.180.555
25 8,5% X 950.000.000 X 25
= 5,607.639360 (hasil penghitungan dibulatkan rupiah terdekat)
C. CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI
MARGIN
KOP SURAT Nomor : ............ (1) ................ (2) Lampiran : ............ (3) Hal : Permohonan Pembayaran Subsidi Bunga/Margin Kredi t U saha Al sin tan . . . . . . . . . . (4)
Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Kredit Alsintan Di tempat .......... (5)
Sehubungan dengan pelaksanaan program Kredit Usaha Alsintan oleh ........ (6), dengan m1 kami mengajukan tagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sebagai berikut:
- Periode : ..... (7)
- jumlah tagihan : ... (8) Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di: Nama pemilik rekening : ....... (9) Nomor Rekening : ....... (10) Pada Bank : ........ ( 11)
NPWP : ......... (12)
Kebenaran data penyaluran dan data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya.
Demikian permohonari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
. ....... (13) ........... . Direksi
........ (14) ........ .
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nomor surat permohonan
(2) Diisi dengan tempat dan tanggal surat permohonan
(3) Diisi dengan jumlah lampiran surat permohonan
(4) Diisi dengan hal surat permohonan
(5) Diisi dengan jabatan dan tempat kedudukan tujuan
(6) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan
(7) Diisi dengan periode bulan tagihan
(8) Diisi dengan jumlah total nominal tagihan dalam angka dan
dalam huruf
(9) Diisi dengan nama rekening Penyalur Kredit Alsintan
(10) Diisi dengan nomor rekening Penyalur Kredit Alsintan
( 11) Diisi dengan nama bank tempat rekening Penyalur Kredit Alsintan
(12) Diisi dengan·nomor NPWP Penyalur Kredit Alsiritan
(13) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan
(14) Diisi dengan nama penandatangan
D. CONTOH RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
.... ( 1) Periode Tagihan : ........ (2) No PROVINS! JUMLAH JUMLAH Nilai SUBSIDI
(3) ALSINTAN DEBITUR (Rp)
DIBIAYAI (5) (6)
(4)
,. ' ., 1 2 3 dst
Jumlah Tagihan (7)
...... (8) ..... . Direksi (................. (9) ............... )
Keterangan : Kode dan uraian sektor mengacu pada referensi yang terdapat dalam SIKP
PETUNJUK PENGISIAN
RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan
(2) Diisi dengan bulan dan tahun periode tagihan
(3) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(4) Diisi dengan jumlah alsintan yang dibiayai
(5) Diisi dengan jumlah debitur
(6) Diisi dengan tagihan nilai subsidi
(7) Diisi dengan jumlah tagihan nilai subsidi
(8) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan
(9) Diisi dengan nama direksi Penyalur Kredit Alsintan**
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian, pemerintah memberikan subsidi bunga/ subsidi margin penyaluran kredit alat dan mesin pertanian yang besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga, dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
www.jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
