Pasal 17
(1) Subsidi Bunga/ Subsidi Margin diberikan kepada
Penerima Kredit Alsintan sesuai dengan periode penagihan subsidi.
(2) Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA Alsintan mewakili pemerintah kepada Penyalur Kredit Alsintan.
(3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur Kredit Alsintan mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA Alsintan.
(4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/ Subsidi
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diajukan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 (lima) jatuh pada hari libur atas Baki Debet Kredit Alsintan per akhir bulan sebelumnya; dan
- disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri atas:
- surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang meru pakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (r
- kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani Direksi Penyalur Kredit Alsintan; dan
- arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP.
(5) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan
tagihan lebih dari batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA Alsintan memberikan peringatan tertulis.
(6) Tagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin bulan
Desember menjadi beban anggaran tahun berikutnya.
(7) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bukan
merupakan tunggakan atas tagihan negara.
