Pasal 16
( 1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan reviu oleh BPKP berdasarkan permintaan KPA Alsintan.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap suku bunga dasar kredit.
(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan sebagai:
- pertimbangan dalam menetapkan besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin untuk pembayaran periode beriku tnya; dan
- dasar perhitungan untuk penyesuaian besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang sudah dibayarkan pada periode berjalan.
(4) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran subsidi
akibat penyesuaian besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terhadap kelebihan tersebut diatur dengan ketentuan:
- diperhitungkan pada periode pembayaran tagihan berikutnya dalam hal masih terdapat tagihan pada periode berikutnya; atau
- disetorkan ke kas negara dalam hal tidak terdapat tagihan pada periode berikutnya.
(5) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran subsidi
akibat penyesuaian besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terhadap kekurangan tersebut diperhitungkan pada pembayaran periode berikutnya.
(6) Mekanisme pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan. oleh KPA Alsintan setelah berkoordinasi dengan BPKP dan sekretariat Komite Kebijakan.
