Pasal 15
(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin dihitung
sebagai berikut:
Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga/hari margin 360
(2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dimana Baki Debet Kredit Alsintan tidak berubah.
(3) Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu
kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data akad perpanjangan terekam pada SIKP· sampai dengan tanggal jatuh ·tempo yang tercantum dalam akad perpanjangan kredit/pembiayaan.
(4) Dalam hal terjadi suplesi/restrukturisasi, maka hari
bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sejak data transaksi pencairan akad
terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad suplesi/ restrukturisasi.
(5) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
