PMK
TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 14
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ditetapkan
sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) efektif per tahun.
(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
(3) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), paling sedikit memuat:
- besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin; dan
- waktu pemberlakuan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
