PMK
TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 13
( 1) Plafon penyaluran Kredit Alsintan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b menjadi:
- dasar penetapan rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur Kredit Alsintan; dan
- dasar bagi Penyalur Kredit Alsintan untuk melakukan penyesuaian rincian target penyaluran tiap provinsi.
(2) Rincian target penyaluran Kredit Alsintan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dapat dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Alsintan.
(3) Dalam hal penyaluran Kredit Alsintan melebihi rincian
target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap kelebihan penyaluran tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
ft
Bagian Ketiga Besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin
