PMK
TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 12
( 1) Subsidi Bunga/ Subsidi Margin diberikan melalui skema kerja sama antara KPA Alsintan dengan Penyalur Kredit Alsintan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
(2) Perjanjian kerja sa,ma pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur Kredit Alsintan untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran Kredit Alsintan sesuai ketentuan; dan
- sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
Bagian Kedua Rincian Target Penyaluran
