Pasal 10
(1) Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dialokasikan
dalamAPBN.
(2) Setiap awal tahun anggaran, KPA Alsintan menyusun
IKD Subsidi Bunga/ Subsidi Margin tahun anggaran berikutnya mengacu pada peraturan perundang- undangan mengenai • perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
dengan minimal mempertimbangkan:
- perkiraan Baki Debet Kredit Alsintan pada tahun anggaran berikutnya;
- plafon penyaluran tahunan Kredit Alsintan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
- perkiraan tunggakan Subsidi Bunga/Subsidi Margin periode tahun sebelumnya; dan
- evaluasi pelaksanaan penyaluran.
(4) KPA Alsintan menyampaikan usulan IKD Subsidi
Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPA BUN paling lambat hari kerja terakhir hulan Februari tahun berjalan.
(5) Usulan IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
minimal dilengkapi dokumen pendukung berupa:
- kerangka acuan kerja/ terms of reference; dan
- rincian anggaran biaya.
(6) PPA BUN menilai IKD yang disusun oleh KPA Alsintan
dengan memperhatikan: •
- kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
- perkiraan kebutuhan anggaran setelah Tahun Penyaluran; •. • C. hasHevaluasi kinerja· subsidi Kredit Alsintan;
- hasil evaluasi kinerja penyaluran Kredit Alsintan;
- indikator kinerja; dan
- kapasitas fiskal.
