PMK
TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) menghasilkan:
- kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan;
- plafon penyaluran Kredit Alsintan;
- besaran tingkat bunga/margin; dan/atau
- besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin.
Bagian Keenam Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana
