Pasal 8
(1) Untuk menyusun pengalokasian subsidi penyaluran
Kredit Alsintan, KPA Alsintan berkoordinasi dengan sekretariat Komite Kebijakan untuk melaksanakan rapat sinkronisasi kebijakan Kredit Alsintan.
(2) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) terdiri dari unsur:
- sekretariat Komite Kebijakan;
- KPA Alsintan;
- Kementerian Keuangan; dan
- Kementerian/Lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan Kredit Alsintan.
(3) Unsur Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c terdiri dari unit kerja eselon I yang memiliki tugas dan fungsi di bidang:
- fiskal dan sektor keuangan;
- penganggaran dan pene:dmaan negara bukan pajak; dan
- perbendaharaan negara.
(4) Rapat sinluonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) membahas persiapan penyusunan pengalokasian subsidi penyaluran Kredit Alsintan dengan minimal mempertimbangkan:
- hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran Kredit Alsintan periode sebelumnya;
- RTP Kredit Alsintan;
- kapasitas fiskal keuangan negara;
- hasil reviu BPKP; dan
- kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan.
(5) Hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menghasilkan usulan pengalokasian subsidi Kredit Alsintan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(6) Rapat sinkronisasi kebijakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
Bagian Kelima Rapat Koordinasi Komite Kebijakan
