Pasal 7
(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat ( 1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Penyalur Kredit Alsintan dan/ atau Komite Kebijakan.
(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Penyalur Kredit
Alsintan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh perubahan rencana penyaluran oleh Penyalur Kredit Alsintan.
(3) Pemutakhiran RTP yang disebabkan oleh perubahan
rencana penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat tt-
(2) disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan
Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh perubahan alokasi anggaran.
(5) Pemutakhiran RTP yang disebabkan oleh perubahan
alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
Bagian Keempat Rapat Sinkronisasi Untuk Alokasi Subsidi Kredit Alat dan Mesin Pertanian
