PMK
TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 6
(1) Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP kepada
KPA Alsintan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan tembusan Sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri p,aling lambat hari kerja terakhir bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(2) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan tidak
menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka terhadap Penyalur Kredit Alsintan tersebut
tidak mendapatkan rincian target penyaluran Kredit Alsintan Tahun Penyaluran.
Bagian Ketiga Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran
