Pasal 5
( 1) Untuk perencanaan penyaluran dan alokasi anggaran subsidi Kredit Alsintan, Penyalur Kredit Alsintan menyusun RTP setiap tahun anggaran.
(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- data target penyaluran;
- data tagihan; dan C. data kinerja penyaluran.
(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rencana penyaluran per provinsi;
- targetjumlah debitur per provinsi; dan
- target jumlah Alsintan yang dibiayai per provinsi.
(4) Data tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
- tagihan tahun sebelumnya per provinsi;
- tagihan tahun berjalan per provinsi; dan
- proyeksi tagihan tahun berikutnya per provinsi.
(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas:
- nominal penyaluran per provinsi;
- jumlah debitur penyaluran per provinsi; ft
- jumlah Alsintan yang telah disalurkan per provinsi; dan
- tingkat non-performing loan per provinsi.
(6) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) terdiri atas:
- data realisasi tahun sebelumnya per provinsi; dan
- data realisasi tahun berjalan per provinsi.
(7) Dalam menyusun RTP, Penyalur Kredit Alsintan
menyampaikan penjelasan atas asumsi yang digunakan dalam menyusun RTP.
(8) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Alsintan mengembalikan RTP kepada Penyalur Kredit Alsintan.
(9) Rencana penyaluran per provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun berdasarkan data dan informasi zonasi pengembangan Taksi Alsintan yang disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(10) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Penyampaian Rencana Target Penyaluran
