PMK
TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 4
(1) Subsidi diberikan kepada Penerima Kredit Alsintan
yang memiliki usaha pengelolaan Taksi Alsintan layak dibiayai, yang meliputi:
- petani;
- kelompok tani/ gabungan kelompok tani; dan/ atau
- pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah pada sektor pertanian.
(2) Kriteria dan persyaratan penerima Kredit Alsintan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mengenai Taksi Alsintan.
