PMK
TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 3
(1) KPA Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
- pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang Cf
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja subsidi Kredit Alsintan; dan
- pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa BUN.
