PMK
TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 2
(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur
Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian sebagai KPA Alsintan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan KPA Alsintan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan perubahan KPA Alsintan melalui Keputusan Menteri.
(3) Dalam menetapkan perubahan KPA Alsintan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan.
