Pasal 19
(1) KPA Alsintan melakukan pengujian terhadap dokumen
tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diajukan oleh Penyalur Kredit Alsintan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kelengkapan dokumen tagihan; dan
- kebenaran perhitungan tagihan.
(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud
pada. aya.t (1), KPA Alsintan dapat menggunakan SIKP.
(4) Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(5) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan
dan/ ata.u kesalahan •• penghitungan tagihan dalam pengujian sebagaima.na dirriaksud pada a.yat (2), KPA Alsintan •menyampaikan • pemberitahuan kepada Penyalur Kredit Alsintan.
(6) KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sampai Penyalur Kredit Alsintan melengkapi dokumen tagihan dan/ a tau memperbaiki kesalahan penghitungan tagihan.
(7) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan
sebagai dasar pembayaran • Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(8) Penyalur Kredit Alsintan bertanggung jawab terhadap:
- kebenaran data tagihan • pembayaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dalam dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b; clan
- kebenaran data penyaluran.
(9) Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) yang berakibat kelebihan pembayaran subsidi, Penyalur Kredit Alsintan mengembalikan kelebihan subsidi yang telah diterima ke kas negara.
Pasal20 KPA Alsintan menetapkan standar prosedur operasi atas penagihan, pengujian, pembayaran tagihan, dan pengembalian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
