Pasal 23
KPA Alsintan menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ·ketentuan ·peraturan. peruridang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
·BAB VIII PEMANTAUAN
Pasa.l 24
(1) Menteri melakukan pemantauan terhadap:
- penyaluran Kredit Alsintan; dan
- pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan
pemantauan atas penyaluran Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada:
- KPA Alsintan; dan
- unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), KPA Alsintan dan unit eselon I Kernen terian Keuangan ya.rig memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern dapat berkoordinasi dengan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan negara.
(4) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan
pemantauan atas pembayaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b kepada unit eselon I.· Kerrienterian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
