Pasal 25
(1) KPA Alsintan dan unit eselon I Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) menyampail{an laporan hasil pemantauan pelaksanaan penyahiran Kredit Alsintan kepada Menteri.
(2) Laporan KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), minimal memuat:
- peridahuluan; . . .. b.· • data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan
- kesimpulan dan rekomendasi.
(3) Laporan unit eselon I Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman komunikasi hasil pengawasan intern Inspektorat J enderal l<ementerian Keuangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tahunan paling lambat hari kerja terakhir bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Dalam • hal terdapat temuan atas laporan hasil
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Menteri menyampaikan tei:nuan tersebut kepada Korriite Kebijakan. • •
