Pasal 22
( 1) Dalam . melaksanakan penyaluran . Kredit Alsintan, Penyalur Kredit Alsintan menjaminkan seluruh penyaluran Kredit Alsintan kepada Penjamin Kredit Alsintan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan ..
(2) Dalam melakukan Penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penjamin Kredit Alsintan mengenakan imbal jasa Penjaminan berdasarkan profil risiko calon Penerima Kredit Alsintan.
(3) Lingkup (coverage) Penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan .maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai Bald.Debet Kredit Alsintan yang dinya1:akan gagal bayar. • • • •
(4) Penjaminan dan besaran imbal jasa Penjaminan
sebagaimat:).a dimaksud. pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan • antara ·Penyalur Kredit Alsiritan dan Penjamin Kredit Alsintan yang dituangkan ke dalam perjanjian kerja sama Penjaminan.
(5) Besaran imb~ljasa Penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayaf (4). sudah •termasuk dalam besaran subsidi yang dibayarkan pemerintah kepada Penyalur Kredit Alsintan. •
