BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 1
(1) Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang selanjutnya
disebut BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) BRIN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BRIN mempunyai tugas menjalankan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi
dan inovasi yang terintegrasi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, BRIN menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -3-
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi,
penguatan inovasi dan riset serta pengembangan
teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan
kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan,
pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
- koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
- penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan
teknologi;
- fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan
pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- penetapan wajib serah dan wajib simpan atas
seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
- penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa,
dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
- fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan
Teknologi antarunsur Kelembagaan Pengetahuan
dan Teknologi;
- pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi nasional;
- pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
- perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan
berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;
- pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -4-
sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan
riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi
ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan
pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha
asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan
pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BRIN;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BRIN.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
BRIN terdiri atas:
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan;
dan
- Deputi Bidang Penguatan Inovasi.
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -5-
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin BRIN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi BRIN.
Pasal 6
Kepala dijabat oleh Menteri Riset dan Teknologi.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan BRIN;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran BRIN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BRIN;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -6-
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan,
koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penguatan riset dan pengembangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Penguatan Riset dan
Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset
dan pengembangan;
- perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi
pengelolaan aset kekayaan intelektual;
- penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan
penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, Lembaga penelitian dan pengembangan asing,
badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan
penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -7-
berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penguatan riset dan pengembangan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan
Riset dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Penguatan Inovasi
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Penguatan Inovasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penguatan Inovasi dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Penguatan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan
inovasi.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Penguatan Inovasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan
jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penguatan inovasi;
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -8-
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan
Inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Unsur Pengawas
Pasal 16
(1) Di lingkungan BRIN dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala dan secara administrasi
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 17
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan BRIN.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -9-
Bagian Ketujuh
Pusat
Pasal 19
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan BRIN dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional
Pasal 20
Di lingkungan BRIN dapat ditetapkan jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 21
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi terdiri atas dan paling banyak 4
(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -10-
TATA KERJA
Pasal 22
Kepala BRIN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 23
(1) BRIN harus menyusun bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan BRIN.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BRIN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN.
Pasal 24
BRIN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BRIN.
Pasal 25
Setiap unsur di lingkungan BRIN dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dan lembaga
lain yang terkait.
Pasal 26
Setiap unsur di lingkungan BRIN harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 27
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -11-
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 29
(1) Kepala adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural
Eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Sekretaris Deputi, dan Kepala
Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
Jabatan Struktural Eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang adalah Jabatan Administrator atau Jabatan
Struktural Eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan
Pengawas atau Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Pasal 30
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -12-
PENDANAAN
Pasal 31
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi BRIN dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 32
Sekretaris Utama BRIN dijabat oleh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BRIN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 34
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di
lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan
menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Utama.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Penguatan Riset dan Pengembangan di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -13-
13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Penguatan Inovasi di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015,
dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang
Penguatan Inovasi.
Pasal 35
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di
lingkungan BRIN juga melaksanakan tugas dan fungsi
Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksaaan
program dan anggaran dalam Tahun 2019, susunan
organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan
tanggal 31 Desember 2019.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana ayat (1), organisasi
BRIN harus dilakukan penataan organisasi yang
disesuaikan dengan strategi BRIN dalam rangka
pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penataan organisasi BRIN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh
jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -14-
penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2).
Pasal 38
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang riset, masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 39
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -15-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta
dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran Tahun 2019, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -2-
Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6374);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
