PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di
lingkungan BRIN juga melaksanakan tugas dan fungsi
Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
